Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Termohon Tidak Hadir, PN Jakpus Tunda Sidang PK Emirsyah Satar
Kamis, 8 Januari 2026 14:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang peninjauan kembali (PK) Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, yang menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan pesawat. Penundaan dilakukan lantaran pihak Kejaksaan selaku termohon, tidak hadir dalam persidangan.
"Jadi begini ya, karena tidak hadirnya termohon (Kejaksaan), ini banyak penyebab mungkin. Kemungkinan yang biasa itu karena belum diperoleh legal standing, kita mengurang-ngurangi lah hal seperti itu. Kalau zaman dahulu tidak ada transportasi, tapi ini Jakarta, tidak mungkin," kata ketua majelis hakim Fery Marcus Justinus saat membuka sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Karenanya, majelis hakim menunda sidang permohonan PK tersebut. Sidang selanjutnya bakal dibuka kembali pada Kamis (15/1/2026) mendatang.
"Dan kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang tidak hadir (Kejaksaan). Kalau pihak yang hadir sekarang kan tidak perlu dipanggil," katanya sekaligus mengetuk palu tanda akhir persidangan.
Diketahui, Emirsyah Satar mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap putusan Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2023/P.Jkt.Pst. Dia mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut pada 22 Desember 2025 lalu.
"Sidang dihadiri langsung oleh principal yaitu terpidana (Emirsyah Satar) dengan didampingi kuasa hukumnya. Sidang hari ini memeriksa kelengkapan kuasa advokat. Adapun dari termohon, yaitu pihak Kejaksaan tidak hadir, sehingga sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/1/2026)," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan, Kamis siang.
Baca juga : Tiba di PN Jakpus, Nadiem Makarim Siap Jalani Sidang Kasus Chromebook
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Emirsyah Satar maupun jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, hakim kasasi mengurangi besaran uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa. Permohonan kasasinya teregister dengan Nomor: 2507 K/PID.SUS/2025, yang diputus pada Rabu (25/6/2025) lalu.
Sidang kasasi dipimpin Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dua hakim anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
"Amar putusan: tolak perbaikan. JPU (jaksa) tolak, terdakwa tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Senin (21/7/2025).
Meski demikian, majelis kasasi memiliki pandangan yang berbeda dengan putusan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam putusannya, majelis kasasi menyatakan bahwa Emirsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga : Pertama Di Indonesia, Pupuk Indonesia Group Bangun Pabrik NPK Nitrat
Pasal ini mengatur tentang pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya. Selain itu, hakim kasasi turut mengubah hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah menjadi Rp 817,7 miliar.
Sebelumnya, beban uang penggantinya sebesar 86.367.019 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,4 triliun.
Adapun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar AS atau setara Rp 1,4 triliun subsider 2 tahun kurungan.
Hakim menyatakan, terdakwa Emirsyah terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan dua jenis pesawat, yakni sub 100 seater (CRJ-1000) dan Turbopropeller (ATR 72-600).
Hakim memandang, Emirsyah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Baca juga : Pemprov DKI Tidak Sediakan Kantong Parkir Pada Perayaan Tahun Baru 2026
Perbuatan tersebut dilakukan Emirsyah bersama-sama Soetikno Soedarjo selaku Intermediary Advisor Bombardier dan ATR, serta sejumlah jajaran direksi PT Garuda Indonesia lainnya.
Hakim menyatakan, dalam pengadaan pesawat sub 100 seater (CRJ-1000) dan pesawat Turbopropeller (ATR 72-600) di PT GA, telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah 690.814.504 dolar Amerika Serikat (AS).
Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perihal kerugian pada PT Garuda Indonesia terkait dengan pengoperasian kedua jenis pesawat tersebut.
"Sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara sub 100 Setar CRJ 1000 dan Turbopropeller ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai 2021 tertanggal 13 Juni 2022," beber ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan pertimbangan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/72024).
Selanjutnya, majelis hakim PT DKI Jakarta menggandakan lamanya pemidanaan badan terhadap Emirsyah Satar menjadi 10 tahun penjara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya