BREAKING NEWS
 

Cerita di Balik OTT Bupati Rejang Lebong, Tim KPK Nyaris Kehilangan Jejak

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 11 Maret 2026 22:56 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sempat diwarnai momen menegangkan.

Tim penyidik KPK nyaris kehilangan jejak Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo, yang diduga membawa uang suap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (9/3/2026), ketika tim KPK memantau pergerakan Harry yang saat itu dibonceng oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKP bernama Santri Ghozali menggunakan sepeda motor.

Saat dipantau, Harry diketahui membawa tas ransel yang diduga berisi uang terkait praktik suap proyek.

"Yang itu diduga adalah bagian dari suap ijon proyek dalam perkara dimaksud,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Budi menjelaskan, dalam upaya membuntuti target operasi tersebut, Harry dan Ghozali sempat masuk ke sejumlah jalan kecil hingga gang sempit sehingga tim KPK hampir kehilangan jejak.

Baca juga : Minta Fee Proyek Buat Lebaran, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka KPK

Namun, tim kemudian kembali menemukan keberadaan Harry yang ternyata telah berganti kendaraan dan melanjutkan perjalanan menggunakan mobil.

Penyidik KPK terus melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan.

“Sampai pada akhirnya, tim mengamankan saudara HEP ini bersama pihak-pihak lainnya saat berbuka puasa. Saat mengamankan Kadis PUPR ini, tim juga mengamankan uang sejumlah Rp 310 juta,” ujar Budi.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita total uang tunai sebesar Rp 756,8 juta. Selain uang yang ditemukan dalam tas ransel Harry, penyidik juga menyita uang tunai Rp 50 juta dari rumahnya serta Rp 90 juta dari kediaman Santri Ghozali.

Adsense

Seluruh uang tersebut diduga berkaitan dengan permintaan dana untuk kebutuhan Lebaran Bupati Fikri Thobari.

Selanjutnya, KPK melakukan penyisiran di sejumlah lokasi di wilayah Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.

Baca juga : Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Rejang Lebong Pakai Jurus Mingkem

Dalam rangkaian operasi senyap itu, sebanyak 13 orang diamankan dan sembilan di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo; serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi oleh Fikri dan Harry dengan nilai mencapai Rp 775 juta.

Modus penerimaan tersebut diduga terkait permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan sehingga disinyalir merupakan praktik yang berulang.

“Peristiwa tertangkap tangan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

KPK kemudian menahan Bupati Fikri Thobari dan para tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026.

Baca juga : OTT Bengkulu, KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Dugaan Suap

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara tiga tersangka dari pihak swasta yakni Irsyad, Edi, dan Youki sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 atau Pasal 606 ayat 1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense