Sebelumnya
Permintaan dan besaran fee itu dibahas Fikri bersama HEP dan orang kepercayaannya, BDA, di rumah dinas Bupati, pada Februari 2026.
Selain fee, dalam pertemuan tersebut juga dibahas pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026.
Setelah pengaturan plotting, Fikri kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan “inisial rekanan”, yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP.
“Setelah itu, MFT mengirimkannya via chat WA kepada BDA,” jelas Asep.
Baca juga : Proses Pemulihan Sumatera Pascabencana Terus Berlanjut
Setelahnya, lanjut Asep, kesepakatan antara Fikri dan HEP dengan tiga rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP. Ketiganya yakni IRS dari PT SMS; EDM dari CV MU; dan YK dari CV AA.
Asep membeberkan, PT SMS sebelumnya juga pernah terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada tahun 2017 yang ditangani KPK.
Asep melanjutkan, setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada Fikri melalui para perantara. “Total mencapai Rp 980 juta,” ungkap Asep.
Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi oleh Fikri dan Harry dengan nilai mencapai Rp 775 juta.
Baca juga : Pimpinan DPRD Sumsel Dapat “Perhatian” Partai
Modus penerimaan tersebut diduga terkait permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan sehingga disinyalir merupakan praktik yang berulang.
“Peristiwa tertangkap tangan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” tegas Asep.
KPK kemudian menahan Bupati Fikri Thobari dan para tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Bupati Fikri enggan memberikan Komentar apa pun saat digiring menuju mobil tahanan KPK.
Baca juga : InJourney Siagakan 16 Ribu Petugas & Mitigasi Layanan
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 04.55 WIB, Fikri terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, bernomor 155. Ia juga membawa koper berwarna hitam saat berjalan menuju mobil tahanan KPK.
Meski dikejar pertanyaan oleh awak media terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan status tersangkanya, Fikri memilih bungkam dan tidak memberikan komentar. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.