BREAKING NEWS
 

KPK Sebut Yaqut Diduga Terima Fee “Jalur Cepat” Haji

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 14 Maret 2026 06:55 WIB
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikawal petugas menuju kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Tedy Kroen/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi haji tambahan.

Uang itu merupakan fee yang diminta dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait pengurusan haji khusus. Penerimaan fee itu terjadi dalam musim haji 2023 dan 2024. 

“Fee yang diterima YCQ berapa, sedang kita hitung secara rigid. Nanti ditunggu saja,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026). 

Asep menjelaskan, pada 2023, Yaqut mengubah komposisi kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi, sebanyak 8.000. 

Baca juga : Kapolri Dan Panglima TNI Kompak Amankan Arus Mudik

Seharusnya, berdasarkan rapat dengan Komisi VIII DPR pada Mei 2023, seluruh kuota haji tambahan tersebut dialokasikan untuk jemaah reguler. 

Namun, Yaqut membaginya menjadi 92 persen untuk haji reguler (7.360) dan 8 persen (640) untuk haji khusus. 

Perubahan komposisi dilakukan Yaqut atas usul Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief. 

Hilman Latief sendiri mengusulkan hal tersebut berdasarkan surat yang dikirimkan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) FHM, yang juga merupakan bos MK Tour. 

Baca juga : Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Mode Muslim Dunia

Surat itu bertujuan untuk “memaksimalkan penyerapan kuota tambahan”. Dalam rapat selanjutnya pada akhir Mei, DPR menyetujui usulan Yaqut tersebut. 

Setelah itu, RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama (Kemenag), menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK. 

Para PIHK menyetor uang agar calon jemaahnya bisa berangkat tanpa perlu mengantre atau T0/TX. Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus. 

“Dalam prosesnya ditemukan adanya aliran fee percepatan atas kuota haji khusus tersebut senilai 5.000 dolar AS atau sekira Rp 84,4 juta per jemaah,” ungkapnya. 

Adsense

Baca juga : Tunggu Arahan DPP, Emil Dardak Siap Pimpin Demokrat Jawa Timur Lagi

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan, RFA memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta sejumlah pejabat di Kemenag. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense