RM.id Rakyat Merdeka - Usut Kasus Teror Aktivis, DePA-RI Usul Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) TM Luthfi Yazid menyatakan solidaritas, empati, dan keprihatinan yang mendalam kepada korban dan keluarga, sekaligus mengecam keras tindakan penyiraman air keras yang dialami oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
"Peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip negara hukum (rule of law, rechtsstaat), demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia," kata Lutfhi dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Tindakan penyiraman air keras, tegasnya, adalah bentuk kekerasan yang keji, tidak manusiawi, dan biadab. Selain menimbulkan penderitaan fisik, tindakan ini juga berpotensi memberikan trauma psikologis berkepanjangan.
Menurutnya, serangan terhadap seorang aktivis HAM patut diduga tidak semata-mata sebagai tindak pidana biasa, melainkan juga bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak asasi manusia.
Baca juga : Ungkap Pelecehan Seksual Atlet, Yenny Wahid Bentuk Tim Pencari Fakta
Sebagai bagian dari komunitas profesi hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum (supremacy of law), DePA-RI menilai kekerasan terhadap pembela HAM merupakan ancaman yang serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi.
Negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik kekerasan semacam ini berkembang tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan.
"Kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku serta motifnya," imbau Luthfi.
DePA-RI juga menuntut pengungkapan secara tuntas, tidak hanya terhadap pelaku lapangan, namun terutama aktor intelektual (doenpleger), jaringan, motif, serta kemungkinan obstruction of justice di balik peristiwa ini.
Baca juga : Rekrutmen Massal Eiger Adventure Land Diikuti Lebih Dari 600 Warga Megamendung
Pihaknya mengusulkan untuk membentuk tim pencarian fakta independen atau joint investigation team yang terdiri dari para tokoh, masyarakat sipil, aparat penegak hukum independen, komnas HAM, LPSK, Komisi III DPR RI, elemen forensik independen, dan para tokoh kredibel.
Selain itu, melakukan audit menyeluruh, menelusuri riwayat aktivitas 30 hari sebelum dan sesudah kejadian yang menimpa Andrie Yunus maupun kegiatan yang dilakukan oleh kontraS.
Termasuk menelusuri segala percakapan intimidatif dan mengancam terhadap Andrie Yunus sebelumnya, yang disampaikan melalui media komunikasi elektronik, seperti WA, email, dan sebagainya.
Aparat juga harus melakukan investigasi forensik digital secara komprehensif, mencakup penelusuran across-locations CCTV, rute berkendara motor pelaku, dll.
Baca juga : Usut Kasus Kuota Haji, Penyidik KPK Lagi Di Saudi Mencari Bukti Dan Informasi
"Kami percaya bahwa penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan mandat konstitusional. Pastikan kejahatan semacam ini tidak terulang kembali. Negara harus hadir dan memastikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Diketahui, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal usai menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.
Karena kejadian itu, Andrie mengalami luka bakar 24 persen. Luka serius juga dirasa sekujur tubuh, terutama di area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.