Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Eksaminasi Kasus Mardani Maming Berpotensi Ganggu PK, Hakim Diyakini Independen
Selasa, 8 Oktober 2024 10:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Eksaminasi para pakar hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming dinilai berpotensi mengganggu majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang akan memutus Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
Meski begitu, para Majelis Hakim PK Mardani Maming diyakini dapat tetap menjaga independensi.
“Terkait independensi hakim menurut saya pasti akan terganggu karena terkesan hakim diawasi, namun saya yakin hakim profesional dapat mengatasi itu semua,” Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno atau UBK Hudi Yusuf, Selasa (8/10/2024).
Hudi menanggapi langkah para pakar hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi Mardani Maming, baru-baru ini.
Eksaminasi itu dituangkan para pakar hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani Maming di tengah proses PK terpidana korupsi izin usaha IUP itu di MA.
Dia menilai, eksaminasi itu merupakan bentuk ketidakyakinan atas putusan pengadilan. Hudi juga menduga, ada kepentingan lain selain urusan hukum.
Baca juga : Alasan Imigrasi Bebaskan Visa Bagi PR Singapura Berkunjung Ke 3 Wilayah Ini
Sebab, Mardani Maming yang kini mengajukan PK ke MA, telah tiga kali kalah, mulai dari tingkat pengadilan pertama, banding hingga kasasi.
“Kekalahan di pengadilan pertama, banding dan kasasi selanjutnya melakukan eksaminasi saat proses PK berlangsung, jika sudah kalah 3-0, (para pakar hukum) apakah tidak yakin dengan putusan yang sudah ada, apakah eksaminasi untuk kepentingan hukum atau kepentingan lain,” tegas Hudi.
Hudi menjelaskan, eksaminasi dapat dilakukan saat putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau saat perkara masih jalan.
Syaratnya, kata Hudi, jika proses peradilan dianggap sesat atau ada prosedur yang tidak sesuai.
Diketahui, pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp 500 juta.
Maming terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).
Baca juga : Eksaminasi Perkara Mardani Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim
Tindak pidana itu dilakukan saat Mardani Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun. Masih tak terima, Mardani Maming mengajukan kasasi ke MA.
Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp 110.604.371.752 (Rp 110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Baca juga : Putuskan PK Mardani Maming, MAKI Ingatkan Hakim Harus Mandiri dan Independen
Maming kemudian mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses PK Mardani Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.
Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya