BREAKING NEWS
 

KPK Akan Kembali Tahan Yaqut di Rutan, Masih Tunggu Hasil Cek Kesehatan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 23 Maret 2026 21:02 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sebelumnya, Yaqut berstatus tahanan rumah. 

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Senin (23/3/2026).

Budi menjelaskan, dalam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) tersebut.

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ungkapnya.

“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” imbuh Budi.

KPK memastikan, penyidikan perkara akan terus berproses sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan.

“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update terus perkembangannya,” tutup Budi.

Baca juga : KPK Resmi Tahan Eks Stafsus Yaqut di Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3/2026) malam. 

Budi menyebut, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3) lalu.

Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal tersebut berkaitan dengan aturan mengenai pengalihan penahanan.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu,” tutur Budi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Budi memastikan, selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Yaqut.

Adsense

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tegas Budi.

Sebelumnya, Yaqut ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar enam jam pada Kamis (12/3/2026).

Baca juga : KPK: Pemusnahan Barbuk di Kantor Maktour Terkait Pembagian Kuota Haji Tambahan

Tiba sekitar pukul 13.05 WIB, Yaqut baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB. Saat turun dari lantai dua gedung KPK, tempanya diperiksa, Yaqut sudah mengenakan rompi oranye tahanan bernomor 129 di dada kanan.

Kedua tangannya juga terborgol. Namun, Yaqut menyembunyikannya, menutup borgol itu dengan map. Meski begitu, Yaqut tetap menampik melakukan korupsi.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucapnya singkat, sebelum memasuki mobil tahanan.

KPK menduga, Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga menjadi tersangka, menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi haji tambahan.

Uang itu merupakan fee yang diminta dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait pengurusan haji khusus. Penerimaan fee itu terjadi dalam musim haji 2023 dan 2024.

“Fee yang diterima YCQ berapa, sedang kita hitung secara rigid. Nanti ditunggu saja,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026).

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Yaqut, Dodi Abdulkadir membenarkan, kliennya tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri. Dia menyayangkan sikap KPK yang dianggap lebih mendengarkan opini publik ketimbang kondisi kliennya.

Baca juga : KPK Punya Bukti Kuat Yaqut Bagi Kuota Haji 50:50 Hingga Terima Aliran Duit

“Masih pemeriksaan kondisi kesehatan. Tunggu hasil pemeriksaan dokter. Harusnya masih membutuhkan perawatan, tunggu sampai pulih,” ujar Dodi saat dihubungi wartawan, Senin (23/3/2026).

Yaqut Tak Terlihat di Rutan Sejak Kamis 

Informasi soal tidak terlihatnya Yaqut di Rutan KPK diungkap oleh istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk suaminya, Sabtu (21/3/2026). Menurut para tahanan, Yaqut tak terlihat di Rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

"Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia kepada wartawan.

Berdasarkan cerita para tahanan, Yaqut dibawa keluar Rutan dengan alasan akan diperiksa.

“Tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada. Nggak mungkin menjelang malam takbiran ada periksa. Sampai hari ini nggak ada. Coba kawan-kawan cari info lagi,” ungkapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense