BREAKING NEWS
 

Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, KPK Sita Uang Ratusan Juta

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 4 April 2026 06:55 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Instagram/ono_surono)

 Sebelumnya 
“Penyidik menyita uang Rp 50 juta milik keluarga dan Rp 200 juta milik banyak orang, yakni peserta arisan dari istri Ono Surono,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026). 

Sahali mengungkapkan, penyidik sudah diperlihatkan bukti berupa WhatsApp Group arisan tersebut. Namun, tak digubris. 

Selain itu, ia mengklaim, sejumlah barang yang diamankan tidak memiliki kaitan dengan perkara yang tengah disidik. 

Barang-barang tersebut, di antaranya buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, serta satu unit ponsel Samsung dalam kondisi rusak. 

Baca juga : Mentrans: WFH Itu Bukan Berarti Libur

“Namun digambarkan seolaholah banyak barang dimasukkan ke dalam koper,” ucap Sahali yang juga menjabat Kepala Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar ini. 

Dia menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 113 ayat (3) yang menyebutkan bahwa penyidik hanya dapat menyita barang yang berkaitan dengan tindak pidana. 

“Penyitaan ini nyata-nyata melanggar aturan, karena barang yang diambil tidak relevan dengan perkara,” tegasnya. 

Selain itu, ditambahkannya, penggeledahan di Indramayu, dilakukan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Hal ini disebutnya melanggar dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat (1). 

Baca juga : Tingkatkan Ekonomi Bangsa, Gerindra Dorong Digitalisasi Desa

Sementara Budi Prasetyo memastikan, setiap proses penggeledahan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur. 

Proses tersebut selalu disertai pendampingan, baik dari pihak keluarga maupun perangkat lingkungan setempat. “Ya kadang ada kelurahan atau misalnya dari perangkat desa,” ungkapnya, merespons pernyataan Sahali. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang; Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, HMK yang juga ayah Ade; serta SRJ dari pihak swasta. 

KPK menduga Ade Kuswara yang baru menjabat Bupati Bekasi selama 15 bulan menerima uang sebesar Rp 14,2 miliar dari praktik suap dan gratifikasi. 

Baca juga : Transaksi Menjadi Lebih Cepat, Mudah Dan Murah

Praktik korupsi tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan alias OTT pada 18 Desember 2025. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense