BREAKING NEWS
 

Soal Konflik Agraria, Pengamat: Pemerintah Perlu Pendekatan Lebih Proaktif

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Senin, 6 April 2026 17:03 WIB
Pengamat Industri Pertambangan Ferdy Hasiman mengatakan. (Dok. Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia masih dibayangi persoalan konflik agraria. Merujuk data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), ada 341 konflik agraria di berbagai wilayah di Indonesia pada 2025. Angka ini naik 15 persen dibanding catatan tahun sebelumnya.

Fenomena ini sering kali melibatkan benturan kepentingan antara komunitas lokal yang mengklaim sebagai masyarakat adat dengan perusahaan pemegang konsesi lahan bernilai tinggi, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan.

Pengamat Industri Pertambangan Ferdy Hasiman mengatakan, penggunaan label adat, kini semakin sering muncul di permukaan setiap kali terjadi sengketa lahan. Identitas adat kerap dijadikan instrumen utama dalam melakukan negosiasi politik dan ekonomi.

Namun, maraknya klaim ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah Indonesia. “Tanyangan untuk membedakan mana komunitas yang benar-benar memiliki akar genealogis hukum adat yang hidup (living law), dan mana kelompok yang sekadar melakukan pembentukan identitas baru demi tujuan pragmatis,” ungkap Ferdy dalam keterangan resminya, Senin (4/6/2026).

Baca juga : Tertibkan SPPG Yang Belum Penuhi Standar, Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG

Salah satu contoh aktual yang menjadi perhatian nasional adalah klaim komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) di Kabupaten Sumbawa. Komunitas ini mengajukan klaim atas wilayah adat seluas 28.975 hektar dan menuntut kompensasi dalam jumlah fantastis terhadap PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Untuk menyelesaikan kompleksitas tuntutan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengambil langkah proaktif dengan menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Komnas HAM untuk melakukan verifikasi ilmiah.

Adsense

Secara hukum, dasar utama pengakuan masyarakat adat di Indonesia merujuk pada Putusan MK 35/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan milik masyarakat adat. Namun, putusan tersebut memberikan syarat ketat: keberadaan masyarakat adat tersebut harus dapat dibuktikan secara nyata. Hal ini dipertegas dalam Permendagri 52/2014, yang menetapkan lima unsur wajib yang harus diverifikasi secara multidisiplin, yakni sejarah asal-usul, wilayah adat, pranata/hukum adat, harta kekayaan adat, serta kelembagaan adat yang stabil.

Menanggapi hasil kajian mendalam terhadap kasus di Sumbawa, tim peneliti dari BRIN telah mengeluarkan penelitiannya bahwa pengakuan status adat tidak bisa dilakukan secara sembarangan hanya berdasarkan klaim internal komunitas.

Baca juga : Tingkatkan Sistem Tanggap Bencana, Pemerintah Terus Perbarui Peringatan Dini Gempa

Lalu, verifikasi harus dilakukan melalui triangulasi data sejarah, arkeologi, dan antropologi. Dalam kasus CBSR, ditemukan bahwa lima unsur wajib masyarakat adat tidak terpenuhi secara konsisten, sehingga mereka lebih tepat dikategorikan sebagai komunitas sosial pedalaman

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetiyo menegaskan pentingnya ketaatan pada prosedur hukum. Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, wewenang untuk menetapkan dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat berada di tangan pemerintah kabupaten/kota melalui Keputusan Bupati atau Peraturan Daerah, bukan berdasarkan pengakuan sepihak setingkat desa.

Hal ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih regulasi dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk investor.

“Langkah proaktif melakukan pengkajian ilmiah bersama BRIN ini kami ambil agar kebijakan daerah memiliki dasar objektif. Kami tidak ingin memberikan pengakuan yang dipaksakan hanya karena tekanan dinamika konflik, karena itu justru akan menciptakan ketidakadilan baru bagi masyarakat Sumbawa lainnya,” tegas Budi.

Baca juga : Percepat Kopdes Merah Putih, Pemerintah Perkuat Distribusi Pangan & Ekonomi Desa

Dengan lonjakan konflik agraria yang masih terjadi, kasus di Sumbawa ini menjadi pelajaran penting bagi daerah lain. Pemerintah perlu hadir dengan basis data yang kuat sebelum konflik membesar. Pendekatan proaktif melalui validasi sains dan hukum adalah kunci untuk menjaga kedaulatan ruang negara sekaligus menghormati hak masyarakat adat yang asli, agar hutan dan lahan di Indonesia tidak sekadar menjadi komoditas sengketa di bawah bendera identitas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense