Dark/Light Mode

Tertibkan SPPG Yang Belum Penuhi Standar, Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG

Sabtu, 4 April 2026 07:08 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan pers usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Kamis (2/4/2026). Ikut hadir Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kiri) Kepala Staf Kepresidenan M Qodari (dua dari kiri), Kepala BGN Dadan Hindayana (dua kanan), dan Menteri Agama Nasaruddin Umar. DOK. KEMENKO PANGAN
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan pers usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Kamis (2/4/2026). Ikut hadir Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kiri) Kepala Staf Kepresidenan M Qodari (dua dari kiri), Kepala BGN Dadan Hindayana (dua kanan), dan Menteri Agama Nasaruddin Umar. DOK. KEMENKO PANGAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional. Salah satunya melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kamis (2/4/2026).

Rapat tersebut membahas penegakan aturan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar, serta pengaturan distribusi MBG, terutama pada hari sekolah.

Zulhas- sapaan Zulkifli Hasan mengatakan, secara umum pelaksanaan program menunjukkan progres yang positif. Namun, distribusi MBG ke pesantren masih perlu dipercepat.

“Secara umum capaian program menunjukkan progres positif, namun distribusi ke pesantren perlu dipercepat. Atas perintah Presiden, kita diminta sudah sempurna sebelum akhir tahun,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menaruh perhatian pada kelompok 3B, yakni balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Untuk kelompok ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi, termasuk penyesuaian standar gizi.

Baca juga : Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG

Berdasarkan data hingga 30 Maret 2026, Program MBG telah menjangkau 61.680.043 penerima manfaat di 38 provinsi. Jumlah SPPG yang beroperasi tercatat sebanyak 26.066 unit.

 

Dalam pengawasan, pemerintah telah memberikan peringatan kepada 2.162 SPPG. Dari jumlah tersebut, 1.789 SPPG disuspend, 368 mendapat peringatan pertama (SP-1), dan 5 menerima peringatan kedua (SP-2).

Pemerintah juga akan memfokuskan penerima manfaat sesuai ketentuan Peraturan Presiden. Pengawasan operasional SPPG diperkuat, termasuk evaluasi di sekolah yang memiliki tingkat sisa makanan (food waste) tinggi. Zulkifli menegaskan, pemerintah berkomitmen memastikan Program MBG berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai standar.

“Program ini diharapkan mampu mendukung peningkatan gizi masyarakat sekaligus menyiapkan Generasi Emas 2045,” tutupnya.

BGN Terapkan No Service No Pay

Baca juga : Tingkatkan Sistem Tanggap Bencana, Pemerintah Terus Perbarui Peringatan Dini Gempa

Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan prinsip "no service no pay" dalam pelaksanaan Program MBG. Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN Rufriyanto Maulana Yusuf menegaskan, skema insentif dalam program MBG tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi mitra SPPG, tetapi juga disertai mekanisme kontrol yang ketat. 

"Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran atau no service, no pay," kata Rufriyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Rufriyanto menjelaskan, prinsip "no service no pay" artinya insentif sebesar Rp6 juta per hari dapat langsung dihentikan apabila fasilitas tidak memenuhi standar operasional atau dinyatakan tidak siap digunakan.

"Hak mitra atas insentif Rp6 juta ini akan seketika hangus manakala fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia yang disebabkan berbagai alasan," tegasnya.

Menurut Rufriyanto, mekanisme ini menjadi alat pemaksa kepatuhan atau punitive control agar mitra senantiasa menjaga kualitas layanan dan sanitasi secara optimal. Ia mencontohkan, beberapa parameter kegagalan operasional. Seperti filter air terdeteksi bakteri E. coli, aliran IPAL mampet hingga membanjiri permukiman warga, mesin chiller mati yang menyebabkan bahan makanan rusak, atau fasilitas gagal memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga : Pemerintah Siap Hadapi Kemarau

Jika kondisi tersebut terjadi, maka fasilitas dinyatakan tidak memenuhi status stand by readiness. Sehingga pada hari itu juga insentif Rp6 juta langsung dihentikan atau disuspensi.

Rufriyanto menambahkan, ketentuan ini mendorong mitra untuk disiplin menjaga kualitas fasilitas setiap hari, karena seluruh risiko operasional berada di pihak mitra. Dengan begitu, standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam program MBG dapat terus terjaga.

Ia juga menilai, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola publik yang terus disempurnakan. Meski masih membutuhkan penyesuaian di berbagai aspek operasional, skema kemitraan SPPG dinilai memiliki nilai strategis yang besar. Rufriyanto menilai, perlunya menyadari bahwa setiap transformasi besar dalam tata kelola publik merupakan proses penyempurnaan yang berkelanjutan. Ia mengajak publik untuk melihat kebijakan ini secara objektif sebagai upaya mengalihkan beban belanja modal menjadi investasi jangka panjang bagi kualitas hidup generasi mendatang.

"Kita akan melihat bahwa instrumen ini bukan tentang keuntungan sepihak, melainkan tentang gotong royong patriotik demi mewujudkan kedaulatan bangsa yang mandiri dan kompetitif," pungkasnya.KPJ/BCG

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.