RM.id Rakyat Merdeka - Pengusaha tembakau asal Madura, Haji Khairul Umam alias Haji Her, mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Haji Her tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 12.50 WIB bersama tim kuasa hukumnya.
Ia mengenakan sarung cokelat, kemeja putih bergambar harimau, serta peci cokelat.
Haji Her mengaku datang atas inisiatif sendiri setelah sebelumnya menerima surat panggilan pada Rabu (1/4/2026), namun baru diterima pada sore hari. “Ini inisiatif saya sendiri datang ke KPK,” ujarnya.
Ia membenarkan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap importasi di lingkungan Bea dan Cukai.
Baca juga : KPK Ungkap Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar
Namun, ia membantah memiliki hubungan maupun menerima fasilitas dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Tidak ada. Saya tidak kenal dengan orang-orang itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Haji Her pada pekan lalu, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Sudah ada panggilan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Setyo di Gedung KPK, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan, tergantung kebutuhan penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC; Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; serta Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
Baca juga : Operasi Ketupat 2026 Sukses Tekan Lakalantas dan Turunkan Fatalitas
Dari pihak swasta, tersangka meliputi Jhon Field (JF) selaku pemilik PT Blueray; Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
KPK mengungkap praktik suap dalam kegiatan importasi tersebut berdampak pada lolosnya barang ilegal atau palsu ke Indonesia karena proses pemeriksaan tidak berjalan sesuai ketentuan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya kesepakatan antara oknum Bea dan Cukai dengan pihak swasta sejak Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi barang.
Dalam sistem pengawasan impor, terdapat jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik. Namun, parameter jalur merah diduga diatur agar mempermudah masuknya barang.
KPK juga mengungkap adanya aliran dana rutin sekitar Rp 7 miliar per bulan dari PT Blueray kepada oknum pegawai DJBC.
Baca juga : Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan
“Dari kegiatan tangkap tangan, diduga jatah bulanan mencapai sekitar Rp 7 miliar,” ujar Asep.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026), KPK mengamankan 17 orang, termasuk lima yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar, antara lain uang tunai Rp 1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, 550 ribu yen Jepang, logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai sekitar Rp 15,7 miliar, satu jam tangan mewah, serta tas merek Louis Vuitton.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.