Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Krisis Timur Tengah: Filipina Tetapkan Darurat Energi Nasional
Selasa, 24 Maret 2026 19:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. menetapkan status darurat nasional, untuk mengantisipasi potensi gangguan pasokan bahan bakar dan menstabilkan sektor energi negara.
Melalui Perintah Eksekutif (EO) 110 yang ditandatangani pada Selasa (24/3/2026), Marcos menyebut meningkatnya ketegangan di Timur Tengah sebagai faktor utama yang mengancam produksi dan transportasi minyak global. Ini dapat berdampak pada Filipina sebagai negara pengimpor bersih produk minyak bumi.
Gangguan pada jalur distribusi penting, termasuk Selat Hormuz, disebut dapat membatasi pasokan bahan bakar global dan memicu volatilitas harga, sehingga menimbulkan risiko terhadap ketahanan energi negara.
Terkait hal tersebut, Marcos menegaskan perlunya menetapkan keadaan darurat energi nasional agar pemerintah, melalui Departemen Energi (DOE) dan lembaga terkait lainnya, dapat melaksanakan langkah-langkah terkoordinasi. Demi memastikan pasokan energi yang stabil dan memadai, sekaligus memitigasi dampaknya terhadap perekonomian.
“Sebagai pengimpor bersih produk minyak bumi, Filipina sangat bergantung pada sumber pasokan bahan bakar dari luar negeri. Karena itu, Filipina rentan terhadap gangguan dalam produksi dan transportasi minyak global, yang dapat memengaruhi ketersediaan serta ketepatan waktu pengiriman produk minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan energi domestik,”demikian cuplikan Perintah Eksekutif tersebut, seperti dilansir Philippine News Agency, Selasa (24/3/2026).
Dalam konteks ini, Menteri Energi telah menetapkan bahwa kondisi tersebut menimbulkan bahaya yang bersifat segera terhadap pasokan energi yang sangat rendah. Sehingga, langkah-langkah mendesak diperlukan untuk memastikan stabilitas dan kecukupan pasokan energi negara.
Respons Terkoordinasi Pemerintah
Baca juga : Krisis Timur Tengah: Jepang Minta Warganya Tak Timbun Tisu Toilet
Perintah Eksekutif (EO) 110 memerintahkan penerapan paket terpadu Unified Package for Livelihoods, Industry, Food, and Transport (UPLIFT) untuk melindungi kepentingan nasional.
Kerangka ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan energi domestik, menjaga kelancaran layanan esensial, menjamin keberlanjutan aktivitas ekonomi, dan melindungi sektor-sektor rentan.
Komite UPLIFT yang dipimpin langsung oleh Presiden akan mengawasi pelaksanaannya, demi mengurangi dampak konflik di Timur Tengah.
Anggota komite mencakup Sekretaris Eksekutif, Menteri Energi, Transportasi, Sosial, Pertanian, Keuangan, dan Ekonomi.
Komite ini bertugas memantau pasokan dan distribusi bahan bakar, pangan, obat-obatan, dan barang penting lainnya; menjamin operasional transportasi publik, utilitas, dan layanan kesehatan tetap berjalan; menjaga stabilitas ekonomi; menyederhanakan proses perizinan pemerintah; serta menyusun strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada minyak bumi.
Konservasi Energi dan Transisi
Departemen Energi diperintahkan untuk menjalankan langkah pengelolaan energi, termasuk optimalisasi penggunaan bahan bakar, penyesuaian beban energi, dan penegakan lebih ketat terhadap upaya penghematan.
Baca juga : Siasati Krisis Timur Tengah, Filipina Izinkan Penggunaan BBM Murah dan Kotor
Perintah Eksekutif (EO) 110 juga mendorong percepatan transisi ke energi terbarukan, penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik, serta energi bersih di sektor pertanian dan manufaktur. Di samping meningkatkan kesadaran publik tentang efisiensi energi dan perubahan perilaku.
Langkah lainnya mencakup penerapan rencana efisiensi energi, serta penegakan kebijakan konservasi energi yang sesuai.
Selain itu, Perintah Eksekutif (EO)110 juga memerintahkan koordinasi antar lembaga pemerintah untuk menjamin stabilitas pasokan energi; menindak penimbunan, spekulasi harga, dan manipulasi pasokan; menggunakan kewenangan darurat energi; serta menerapkan mekanisme penghematan dan prioritas sumber daya.
Langkah Tambahan
Pemerintah Filipina meminta lembaga terkait untuk meredam dampak krisis Timur Tengah. Sementara Pemerintah Daerah didorong untuk mendukung kebijakan nasional melalui tindakan di wilayah masing-masing.
Perintah Eksekutif (EO) 110 juga mengajak sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menyediakan dukungan logistik, intervensi, dan layanan penting bagi sektor terdampak dan masyarakat rentan.
Pendanaan pelaksanaan kebijakan ini berasal dari anggaran yang sudah tersedia di masing-masing lembaga, serta sumber lain yang ditentukan oleh Departemen Anggaran dan Manajemen.
Dasar Hukum
Baca juga : MPSI: Penguatan Literasi Bagian Penting Ketahanan Nasional
Penetapan ini didasarkan pada undang-undang tentang Departemen Energi yang memberi wewenang kepada Presiden untuk menetapkan keadaan darurat, saat terjadi ancaman kekurangan pasokan energi.
Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada ketentuan konstitusi yang memberikan Presiden kendali atas departemen eksekutif, serta pengawasan terhadap Pemerintah Daerah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya