BREAKING NEWS
 

Garap Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin, KPK Telusuri Penerimaan Uang

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 13 April 2026 17:29 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penerimaan uang oleh oknum pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak.

Penelusuran dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara yang menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Uang suap diduga berasal dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Buana Karya Bhakti (BKB).

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan dalam proses restitusi," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (13/4/2026) petang.

Adapun para saksi yang diperiksa ialah Moch. Mochib Bullah selaku tim pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin, Eko Riswanton selaku tim pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin, Zakiyah selaku ASN KPP Madya Banjarmasin, dan pihak swasta bernama Rosalinda.

Baca juga : Perkuat Daya Saing, KKP Dorong Penerapan Stelina

Penyidik memeriksa para saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2026).

Sebelumnya, KPK membongkar bahwa Mulyono selaku mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin memiliki jabatan direksi dan komisaris di 12 perusahaan.

"Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Adsense

Budi bilang, penyidik akan mendalami kaitan jabatan Mulyono di 12 perusahaan itu dengan suap restitusi pajak yang menjeratnya.

Baca juga : KPK Telusuri Dugaan Suap Pengurusan Cukai

KPK juga akan mengusut dugaan perusahaan itu dipakai Mulyono untuk mengakali urusan perpajakan.

KPK telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan restitusi pajak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Buana Karya Bhakti (BKB). Perkara ini terbongkar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," beber pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.

Selain Mulyono (MLY), KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya yakni, Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus atau petugas pajak KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor (VNJ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Baca juga : Jamu Arema FC, Persita Kejar Poin Penuh di Kandang

Asep mengungkapkan, dalam OTT pada Rabu (4/2/2026), pihaknya turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut merupakan besaran suap sesuai kesepakatan para tersangka terkait restitusi pajak PT BKB.

Asep merinci, uang sebesar Rp 1 miliar diamankan dari Mulyono dan Venasius, Rp 300 juta dalam bentuk penyetoran oleh Mulyono untuk pembayaran down payment (DP) rumah, Rp 180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya, dan Rp 20 juta lainnya yang digunakan Venasius.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense