RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan sarana rumah jabatan anggota dewan tahun 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
“Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Baca juga : KPK Kumpulkan Bukti Setelah Tetapkan Sekjen DPR Tersangka
Menurutnya, praperadilan merupakan bagian dari due process of law yang berfungsi menguji aspek formil dalam proses penyidikan suatu perkara.
Budi menegaskan, putusan praperadilan bukanlah akhir dari upaya penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Baca juga : Menang Praperadilan, Tim Hukum Sekjen DPR Ucap Syukur
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar.
Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap Indra tidak sah dan dilakukan secara sewenang-wenang.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan paspor Indra Iskandar serta memulihkan haknya terkait larangan bepergian ke luar negeri.
Baca juga : Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur
Hakim menyatakan, penetapan tersangka tidak didasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti yang sah.
Selain itu, Indra disebut belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan tersebut, status tersangka Indra Iskandar dalam kasus ini dinyatakan gugur.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.