Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyampaikan rasa syukur atas dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan yang mereka ajukan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan sarana rumah jabatan anggota dewan tahun 2020.
Rasa syukur tersebut disampaikan usai hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Alhamdulillah, kami sebagai kuasa pemohon (Indra Iskandar) dapat membuktikan kebenaran yang ada dalam permohonan praperadilan yang kami ajukan,” kata Yuniko Syahrir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Yuniko mengungkapkan, salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya adalah penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku sejak awal Januari 2026.
Baca juga : Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur
Kuasa hukum lainnya menilai, perkara yang menjerat kliennya tidak memiliki kejelasan sejak penetapan tersangka pada 19 Januari 2024. Selama dua tahun, kasus tersebut dinilai terkatung-katung tanpa kepastian.
“Kalau memang tidak ditemukan, seharusnya dihentikan saja,” ujarnya.
Yuniko juga menilai KPK keliru dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik diduga lebih dahulu menetapkan tersangka sebelum mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi.
“Ini sudah berjalan dua tahun tanpa kejelasan. Kalau memang tidak ada bukti, seharusnya kasus ini ditutup,” tegasnya.
Baca juga : Endang Hadrian, Ahli Sengketa Tanah Di Balik Kasus Besar
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar.
“Mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka, sehingga penetapan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga menilai penetapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, serta dilakukan tanpa terlebih dahulu memeriksa Indra sebagai calon tersangka.
Baca juga : Jelang Putusan Praperadilan Sekjen DPR, KPK Siap Patuhi Hakim
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka terhadap pemohon Indra Iskandar,” ujar hakim.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya