Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota dewan tahun 2020 tidak sah.
Dalam pertimbangannya, hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyebut penetapan tersangka tidak didasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh termohon tidak didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu dua alat bukti,” ujar Sulistiyanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Hakim juga menilai, KPK mengumpulkan alat bukti setelah menetapkan Indra sebagai tersangka. Hal itu merujuk pada rangkaian bukti yang diajukan dalam persidangan.
Baca juga : Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan Terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar
“Dari bukti yang diajukan, dapat diketahui bahwa termohon mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Selain itu, hakim menilai Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan status hukum tersebut.
Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Atas dasar itu, hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Sprindik dan SPDP yang menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ujar hakim.
Baca juga : Palak 16 Kepala OPD, Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan KPK mengembalikan paspor Indra Iskandar serta memulihkan haknya, termasuk terkait larangan bepergian ke luar negeri. “
Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut seperti keadaan semula sebelum penetapan tersangka,” lanjutnya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar.
Dengan demikian, status tersangka dalam kasus tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menilai tindakan KPK dalam menetapkan tersangka bersifat sewenang-wenang.
Baca juga : Diperiksa KPK 3,5 Jam, Bos Rokok Haji Her Ngaku Tak Kenal Tersangka Bea Cukai
“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” tegas hakim.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya