BREAKING NEWS
 

Polri Tegaskan Kebijakan Pajak Ranmor Tetap Berlandaskan Aturan

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : MUHAMAD FIKY
Rabu, 15 April 2026 06:10 WIB
Foto: Korlantas Polri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil dalam merespons polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik lama pada pembayaran pajak kendaraan bermotor (ranmor) tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku. Penegasan ini penting untuk memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang jelas, memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat, serta mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, kebijakan yang diambil tidak hanya memudahkan, tetapi juga sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejalan dengan prinsip tersebut, Polri melalui Korlantas Polri bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait rumitnya persyaratan administrasi pajak kendaraan bekas. Langkah-langkah solutif tengah disiapkan guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa membebani warga.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa Polri tidak akan tinggal diam dalam menghadapi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, Polri berkomitmen menghadirkan solusi nyata agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan mudah.

“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Wibowo, Rabu (15/4/2026). 

Baca juga : Tekan Kecelakaan Di Sulsel, Jasa Raharja Perkuat Langkah Preventif Berbasis Data

Polemik ini mencuat setelah kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dinilai menyulitkan, khususnya bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang telah berpindah tangan beberapa kali. Dalam praktiknya, tidak semua transaksi dilengkapi dokumen lengkap dari pemilik pertama, sehingga syarat tersebut menjadi tidak realistis di lapangan.

Sebagai solusi sementara, Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal. Wajib pajak cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual beli, untuk selanjutnya melakukan proses balik nama.

Adsense

Apabila proses balik nama tidak dapat dilakukan pada tahun ini, maka Polri memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan proses balik nama paling lambat pada tahun depan.

Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum melakukan proses balik nama kendaraan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan (ganti pelat), masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.

Baca juga : Momen Keakraban Prabowo dan Putin Saat Antar Kepulangan dari Rusia

Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, bukan mempersulit. Ketika masyarakat memiliki itikad baik untuk membayar pajak, maka negara harus hadir memberikan jalan keluar.

“Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik,” tegasnya.

Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Korlantas Polri juga mendorong percepatan transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi lintas instansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan sebagai dasar pelayanan administrasi.

Koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya juga terus dilakukan guna memastikan kebijakan yang diambil dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh wilayah.

Baca juga : Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan Terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar

Langkah cepat ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa upaya peningkatan kepatuhan pajak tidak justru menjadi hambatan bagi masyarakat.

Polri menegaskan akan terus bertindak responsif dan solutif dalam setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Sebab pada akhirnya, pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense