Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan Terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar
Selasa, 14 April 2026 13:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan praperadilan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Hakim menilai, penetapan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 tidak sah.
Baca juga : WFH Perdana, KPK Pastikan Pemeriksaan Saksi Tetap Berjalan
“Memerintahkan Termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan SPDP Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024,” ujar hakim dalam persidangan.
Selain itu, hakim juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan paspor milik Indra Iskandar serta memulihkan haknya terkait larangan bepergian ke luar negeri.
Hakim menyatakan, seluruh tindakan tersebut harus dikembalikan ke kondisi semula sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Baca juga : Punya Lebih Dari Dua Alat Bukti, KPK: Status Tersangka Sekjen DPR Sah
“Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut seperti keadaan semula segera setelah putusan dibacakan,” lanjutnya.
Dalam amar putusan, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar. Dengan demikian, status tersangka yang disematkan KPK dinyatakan gugur.
Hakim juga menilai, KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka, karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah serta belum melakukan pemeriksaan terhadap Indra sebagai calon tersangka.
Baca juga : Lestari Moerdijat: Kemudahan Akses Pendidikan Kunci Utama Pemberdayaan Perempuan
“Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas hakim.
Hakim sekaligus memerintahkan pemulihan nama baik dan mengembalikan hak hukum Indra Iskandar dalam perkara tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya