RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo tak hanya melakukan pemerasan terhadap para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawab Timur.
Gatut juga ditengarai komisi antirasuah memeras camat dan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Para pejabat tersebut diduga diminta menyetor sejumlah uang terkait jabatan mereka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, saat ini penyidik terus mengembangkan perkara yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.
Menurut Budi, dugaan pemerasan juga mengarah ke instansi lain, termasuk kecamatan dan sekolah. Hal ini didasarkan pada informasi awal pasca-operasi senyap dilakukan.
Baca juga : Banten Disiapkan Jadi Pusat PMI Profesional
“Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak sekolah dan kecamatan. Artinya, ada ‘tarif’ untuk jabatan kepala sekolah maupun camat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, temuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik. Komisi antirasuah pun mengharapkan dukungan masyarakat dalam proses pengusutan kasus ini.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG selaku ajudannya. KPK juga mengungkap modus baru yang digunakan Gatut untuk menekan bawahannya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.Asep Guntur Rahayu menyebut, Gatut diduga menyiapkan dua jenis surat pernyataan.
Baca juga : Demokrat Sumsel Instruksikan Kader Tingkatkan Kerja Nyata
Pertama, surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN jika tidak mampu menjalankan tugas. Surat ini dibuat tanpa tanggal dan tidak diberikan salinannya kepada pejabat terkait.
“Ini berbahaya, karena tinggal diberi tanggal ketika dianggap tidak patuh, maka surat itu bisa langsung diberlakukan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Kedua, surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD. Dengan dokumen ini, seluruh risiko penyimpangan anggaran dibebankan kepada kepala OPD.
“Jika ada temuan saat audit oleh BPK atau Inspektorat, maka kepala dinas yang bertanggung jawab penuh,” jelas Asep.
Baca juga : Kalangan Golkar Sebut Bahlil Peredam Gejolak
Kedua surat tersebut diduga digunakan untuk mengendalikan dan menekan pejabat agar tetap loyal kepada bupati.
Mereka yang tidak patuh terancam dicopot dari jabatan atau dipaksa mundur sebagai ASN. Selain itu, Gatut diduga meminta uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui YOG. Total permintaan mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.