BREAKING NEWS
 

Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp 1,5 M dari Pengusaha Nikel

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 16 April 2026 15:06 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait pengondisian nilai denda perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (16/4/2026), setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan denda atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI.

Baca juga : Jakarta Jadi Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara 2026

Pemilik perusahaan tersebut diketahui keberatan atas besaran denda dan kemudian berupaya mencari jalan keluar.

Dalam prosesnya, Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 diduga bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan.

Adsense

Pemeriksaan tersebut disebut dilakukan seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.

Syarief menjelaskan, dalam proses tersebut, Hery diduga mengatur jalannya pemeriksaan sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan terkait kewajiban pembayaran denda oleh PT TSHI dinilai keliru.

Baca juga : Semen Padang Terpuruk, Imran Tetap Bangga dengan Perjuangan Tim

Ombudsman kemudian disebut melakukan koreksi dengan meminta perusahaan menghitung sendiri besaran denda yang harus dibayarkan.

Pada April 2025, Hery juga diduga melakukan pertemuan dengan pihak PT TSHI di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati adanya pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai imbalan atas intervensi yang dilakukan.

Selanjutnya, Hery diduga menyerahkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak perusahaan, serta menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan menguntungkan PT TSHI.

Baca juga : Dubes Djauhari Oratmangun Dampingi Menteri Maman, Dorong Penguatan UMKM

Setelah proses penyidikan, tim penyidik Kejagung menahan Hery Susanto untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP baru.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense