Dark/Light Mode

Korupsi Jasa Outsourcing, Bupati Pekalongan Diduga Pakai Perusahaan Keluarga

Kamis, 5 Maret 2026 06:55 WIB
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Foto: Tedy Kroen/rm.id)
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Foto: Tedy Kroen/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Dari praktik lancung tersebut, Fadia dan keluarganya diduga KPK meraup Rp 19 miliar.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudari FAR selaku Bupati Pekalongan sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). 

Asep mengungkapkan, praktik dugaan rasuah tersebut dilakukan Fadia lewat PT RNB, yang dibentuknya bersama suami dan anaknya, ASH dan MRA, setahun setelah menjabat. 

Baca juga : Gibran Dorong Pelajar Kuasai Teknologi Dan AI

PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan. 

Diungkapkan Asep, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan. 

“FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau Beneficial Ownership (BO) dari PT RNB tersebut,” jelasnya. 

Baca juga : Golkar Sumbar Optimis Perkuat Struktur Hingga Pelosok Desa

Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, Fadia melalui MSA dan orang kepercayaannya, RUL, diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas. 

Mereka diminta memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan

“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan “Perusahaan Ibu”,” tutur Asep. 

Baca juga : Gerindra: Anggaran Siap, Segera Dimulai

Selain itu, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan, diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal. Dengan begitu, PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. 

“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” imbuh mantan Kapolres Cianjur ini. 

Sepanjang tahun 2025, kata Asep, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Menurut Asep, di sinilah titik adanya conflict of interest atau konflik kepentingan. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.