Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Duga Kasi Intelijen P2 DJBC Terima Uang Terkait Pengurusan Cukai
Jumat, 27 Februari 2026 16:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, diduga menerima uang dari para pengusaha dan importir, terkait pengurusan cukai.
“Penerimaan ini terjadi sejak November 2024,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Penerimaan dan pengelolaan uang-uang tersebut, dilakukan oleh pegawai P2 DJBC, Salida Asmoaji, atas perintah Budiman.
Selain itu, Salida juga menerima dan mengelola uang terkait pengaturan jalur masuk importasi barang atas perintah Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit Intel) P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang.
Uang-uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh Salida tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat yang dijadikan safe house.
Apartemen itu telah disewa Salida sejak pertengahan tahun 2024 atas arahan langsung dari Budiman dan Sisprian.
Baca juga : Saksi Akui Terima Rp 65 Juta, Uang Terima Kasih Percepat Sertifikasi K3
Asep mengungkapkan, para oknum DJBC ini memang menyewa beberapa apartemen untuk dijadikan safe house, tempat menyimpan barang-barang hasil kejahatannya.
“Kenapa memerlukan beberapa safe house? Karena dalam menjalankan operasinya mereka selalu berpindah-pindah, supaya tidak mudah diketahui,” terang Asep.
Uang yang dikumpulkan dan dikelola Salida itu, diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak Sisprian menjabat sebagai Kasubdit Intelijen.
Kemudian, pada 4 Februari 2026, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat P2 DJBC terkait dugaan suap importasi barang. Budiman pun memerintahkan Salida untuk “membersihkan” safe house di Jakarta Pusat tersebut.
Salida kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya, yakni apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
KPK sendiri saat itu belum mengetahui safe house-safe house lain yang disewa para oknum DJBC ini selain di apartemen di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang digeledah saat OTT dilakukan.
Baca juga : KPK Dalami Pengakuan Bupati Buol Terima USD 10 Ribu dan Tiket Blackpink
Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya terungkap safe house lain. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di safe house Jakarta Pusat dan Ciputat.
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam lima koper.
Berdasarkan fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman dan Sisprian secara bersama-sama atau turut serta melakukan penerimaan gratifikasi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut, maka pada Kamis 26 Februari 2026, KPK kemudian menetapkan BBP sebagai tersangka,” ucap Asep.
Untuk kebutuhan penyidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap Budiman pada hari yang sama, di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur.
Usai memeriksa secara intensif, KPK menahan Budiman untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai 18 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga : Vale Dan UI Bahas ESG Untuk Pertambangan Berkelanjutan
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka. Keenamnya yakni, Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonanhan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Kemudian, John Field selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT BR.
John Field sempat melarikan diri saat OTT dan kemudian menyerahkan diri pada Sabtu (7/2/2026) dini hari dan langsung ditahan usai diperiksa.
KPK mengungkapkan, tiga pejabat DJBC diduga menerima miliaran rupiah setiap bulan untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW yang dimasukkan PT BR ke Tanah Air.
“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ujar Asep Guntur, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep mengungkapkan, barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal itu bisa melenggang bebas ke Tanah Air tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai lantaran para tersangka mengatur perencanaan jalur importasi barang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya