RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen penting saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dokumen yang dimaksud adalah surat pernyataan pengunduran diri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibuat tanpa tanggal.
“Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya,” ujar Budi, dikutip Jumat (17/4/2026).
Baca juga : Mentan: Negara Lain Waswas, Kita Aman
Selain rumah Bupati, penyidik juga menggeledah rumah ajudannya, yakni YOG, yang juga menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Budi mengungkapkan, penggeledahan di tiga Lokasi tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan dalam kasus dugaan rasuah tersebut.
“KPK mengapresiasi dan terima kasih, khususnya kepada masyarakat Tulungagung yang terus mendukung penanganan perkara ini,” tuturnya.
Baca juga : Kewajiban DMO Tekan Harga Minyak Goreng
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Gatut menggunakan surat pernyataan untuk mengikat para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Surat pengunduran diri tersebut sengaja dibuat tanpa tanggal dan tidak diberikan salinannya kepada pihak yang menandatangani, sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu.
“Dokumen ini diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus “menekan” para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintahnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2025) malam.
Baca juga : Akhiri Konflik Internal, Sejumlah Pimpinan DPW Minta Sekjen PPP Diganti
Selain itu, Gatut juga menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.
Dia membebankan seluruh risiko pengelolaan anggaran kepada kepala OPD. Sehingga, Gatut dapat menghindari tanggung jawab jika terjadi temuan penyimpangan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.