BREAKING NEWS
 

Geledah Rumah Bupati Tulungagung, KPK Temukan Dokumen Pemerasan Kepala OPD

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 18 April 2026 06:55 WIB
Penyidik KPK memasukkan koper berisi dokumen barang bukti usai menggeledah sejumlah ruangan di kompleks perkantoran Pemkab Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (17/4/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc)

 Sebelumnya 
Dengan kedua surat inilah, Gatut meminta uang kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, baik secara langsung maupun melalui ajudannya. 

Permintaan yang ditujukan kepada 16 OPD tersebut besarannya bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. “Dengan total permintaan sebesar Rp 5 miliar,” ungkapnya. 

Selain itu, Gatut juga menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD, dengan meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD. “Sehingga OPD itu menjadi punya utang,” beber Asep. 

Baca juga : Mentan: Negara Lain Waswas, Kita Aman

Dari total permintaan Gatut kepada para OPD sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima sekitar Rp 2,7 miliar. 

“Kenapa ada perbedaan antara permintaan dan penerimaan? Jadi penerimaannya sesuai dengan kebutuhan GSW. Jadi hari ini butuh berapa dia minta, minggu depan butuh berapa, dia minta lagi. Jadi tidak langsung dia ambil, karena anggarannya belum masuk juga,” tuturnya. 

Selain pemerasan, komisi menduga, Gatut diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur. “Dengan melakukan pengondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD,” ujar Asep. 

Baca juga : Kewajiban DMO Tekan Harga Minyak Goreng

Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. 

“GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security,” beber mantan Kapolres Cianjur ini. 

KPK telah menahan Gatut dan YOG untuk 20 hari pertama, sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Baca juga : Akhiri Konflik Internal, Sejumlah Pimpinan DPW Minta Sekjen PPP Diganti

KPK menyatakan akan terus mendalami seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. 

Sementara itu, saat hendak digelandang menuju mobil tahanan, Gatut sempat meminta maaf. “Mohon maaf, mohon maaf,” tuturnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense