BREAKING NEWS
 

Hasil Temuan KPK, Koruptor Bingung Simpan Uang Korupsi

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Senin, 20 April 2026 07:30 WIB
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat kegiatan sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/4/2026). (Foto: YouTube/Pengadilan Negeri Purwokerto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fenomena menarik di balik praktik korupsi di Indonesia. Mayoritas pelaku korupsi ternyata laki-laki, dan sebagian dari mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi, termasuk mengalirkannya kepada perempuan yang bukan pasangan sah. 

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menyebut, pola tersebut kerap menjadi bagian dari modus dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni ketika dana hasil korupsi dialihkan ke berbagai pihak agar sulit dilacak aparat penegak hukum. 

“Kalau ada korupsi muncul, biasanya akan muncul TPPU. Biasanya begitu, bisa bersama-sama atau sesudahnya,” kata Ibnu dalam acara sosialisasi antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, dipantau melalui kanal YouTube PN Purwokerto, Minggu (19/4/2026). 

Ia menggambarkan, para pelaku kerap kebingungan saat harus menyembunyikan uang hasil korupsi dalam jumlah besar. Setelah kebutuhan keluarga, amal, hingga tabungan terpenuhi, sisa dana kemudian dialih kan ke berbagai pihak lain. 

Baca juga : Suroto: Koperasi Desa Bisa Menjadi Alternatif

“Kalau ditaruh di kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh di tabungan lagi takut PPATK,” tambah Ibnu. 

Dalam situasi itulah, kata dia, muncul pola penyaluran dana ke perempuan yang bukan pasangan sah. Ibnu menyebut 81 persen koruptor merupakan laki-laki yang kerap menggunakan uang tersebut untuk mendekati perempuan. 

Adsense

“Pelakunya banyak laki-laki, 81 persen laki-laki. Ke mana? Lihat yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening,” ungkap mantan hakim tindak pidana korupsi tersebut. 

Ia menegaskan, praktik tersebut bukan isapan jempol. Banyak kasus korupsi yang ditangani turut melibatkan wanita idaman lain maupun wanita simpanan, yang pada akhirnya tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga konflik dalam rumah tangga. 

Baca juga : Herman Khaeron: Biar Negara Lebih Mudah Mengontrol

“Didekati, ‘adindaku kuliah di mana, adinda?’ ‘Hai, Mas,’ kata si perempuan, padahal sudah tua dibilang Mas. ‘Kok kamu bilang Mas?’ ‘Bapak masih muda.’ Itu cerita di sana, tapi memang benar adanya. Ratusan juta dikucurkan ke perempuan itu,” tuturnya. 

KPK menilai fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berkaitan erat dengan gaya hidup pelaku. Uang hasil kejahatan kerap digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, termasuk relasi personal di luar keluarga.


Lebih jauh, Ibnu menegaskan bahwa pihak yang menerima aliran dana tersebut juga berpotensi terseret hukum. “Itu TPPU. Salah satu TPPU adalah ketika seseorang sebagai pelaku pasif menerima, menabung, atau menyimpan uang dari suatu tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya,” jelasnya. 

Ia juga mengingatkan pentingnya sikap kritis masyarakat dalam menerima pemberian dalam jumlah besar. “Kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan, setidak-tidaknya patut diduga berasal dari kejahatan,” ujarnya. 

Baca juga : DPR Ingatkan Fenomena Peralihan Konsumsi Energi

Dia menegaskan, penanganan kasus korupsi tidak berhenti pada pelaku utama. Siapa pun yang menerima atau menikmati aliran dana hasil kejahatan berpotensi ikut terjerat hukum, terutama jika mengetahui atau patut menduga sumber dana tersebut. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense