RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar tidak sembarangan memproses hukum kepala desa (kades), terutama dalam kasus yang bersifat administratif.
Ia bahkan menyebut, penindakan baru layak dilakukan jika terbukti ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam acara Abpednas Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.
“Saya minta kepada seluruh aparat Kejaksaan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga jika kepala desa dijadikan tersangka,” tegasnya.
Baca juga : Pemerintah Jamin Repatriasi Jenazah 3 Prajurit TNI dari Lebanon Cepat & Lancar
Namun demikian, ia memberikan pengecualian tegas jika dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kecuali memang uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk menikah lagi atau hal lain. Kalau itu terjadi, silakan diproses,” tuturnya.
Burhanuddin menjelaskan, program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan komitmen Kejaksaan dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum.
Ia menilai, Abpednas Jaga Desa Award bukan sekadar ajang apresiasi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat gerakan pembinaan desa serta mendorong kolaborasi dan partisipasi publik.
Baca juga : MPSI: Penguatan Literasi Bagian Penting Ketahanan Nasional
Menurutnya, banyak aparatur desa yang belum memiliki pemahaman memadai terkait administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan. Karena itu, pendekatan pembinaan dinilai lebih penting dibandingkan penindakan.
“Kita harus memahami, mereka yang sebelumnya tidak pernah mengelola dana besar, tiba-tiba harus mengelola anggaran hingga miliaran rupiah. Tanpa pembinaan, tentu mereka akan kesulitan,” jelasnya.
Burhanuddin juga menekankan peran penting Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk mengedepankan pembinaan terhadap aparatur desa, bukan langsung melakukan proses hukum.
Selain itu, ia menilai tanggung jawab pembinaan seharusnya juga berada pada pemerintah daerah, khususnya dinas terkait di tingkat kabupaten yang memiliki kewenangan langsung terhadap desa.
Baca juga : Kakorlantas Polri Sosialisasikan Keselamatan Mudik Lewat Lagu
“Kalau hanya kesalahan administrasi lalu kepala desa dijadikan tersangka, saya akan minta pertanggungjawaban dari jajaran di daerah,” tegasnya.
Dengan demikian, Jaksa Agung berharap pendekatan yang lebih edukatif dan preventif dapat diterapkan, sehingga tata kelola desa semakin baik tanpa menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan aparatur desa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.