RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Wilmar Group, M. Syafei, menjadi 8 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Putusan banding tersebut lebih tinggi dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun penasihat hukum terdakwa.
Hakim kemudian mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tertanggal 3 Maret 2026, khususnya terkait lamanya pidana penjara dan besaran denda.
Baca juga : Kelola Uang Eks Pejabat MA, Produser Film Jadi Tersangka
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Syafei dengan pidana penjara selama 8 tahun,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Selain pidana penjara, Syafei juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan.
Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Majelis hakim menyatakan, Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu pemberian suap. Namun demikian, ia dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga : Pengamat: Prabowo vs Oknum Pejabat Korup, Momentum Bersih-bersih Anggaran
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan kepada Syafei.
Dalam putusan tingkat pertama, hakim juga menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan TPPU karena mampu membuktikan asal-usul hartanya melalui mekanisme pembuktian terbalik.
Dalam perkara ini, Syafei didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor CPO.
Suap tersebut diduga diberikan bersama tiga pengacara yang mewakili korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, yakni Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih.
Baca juga : Peringatan BMKG, Musim Kemarau Datang Lebih Awal
Selain itu, jaksa juga mendakwa Syafei bersama dua pihak lainnya melakukan TPPU yang bersumber dari selisih dana suap dengan nilai total Rp 60 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.