BREAKING NEWS
 

Pulang Ke Indonesia, TSK Kasus Kuota Haji Langsung Dicekal KPK

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 26 April 2026 06:55 WIB
Pelaksana Tugas Direktur Pe­nyidikan KPK Ahmad Taufik Husein. (Foto: M Wahyudin/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, ASR, telah kembali ke Indonesia. Begitu sampai ke Tanah Air, ASR langsung dicekal oleh KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Pe­nyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan, penyidik telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap ASR. 

“Sudah ada di Indonesia dan sudah dicekal, sejak awal April,” ujar Taufik, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/4/2026). 

ASR merupakan Komisaris PT REU. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Operasional PT MT alias MK Tour ISM. Taufik memastikan, ISM juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. “Ya betul (pencegahan untuk 2 tersangka),” imbuhnya. 

Baca juga : Menkop: Kopdes Jadi Kunci Pangan Mandiri Tanpa Impor

Dengan kembalinya ASR ke Indonesia dan penerapan pencekalan, KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut. Termasuk pemeriksaan terhadap para tersangka dan pihak terkait lainnya. 

Sebelumnya, KPK menyebut ASR berada di Arab Saudi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengimbau Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) itu segera kembali ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum. Kepulangan ASR penting untuk mempercepat penuntasan perkara. 

Adsense

Menurut Budi, penyidikan masih akan berkembang karena terdapat sejumlah klaster yang tengah ditelusuri. Mulai dari peran pihak Kementerian Agama (Kemenag), asosiasi haji, hingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

“Para pihak memiliki peran penting, baik sebelum maupun setelah kebijakan pembagian kuota haji tambahan,” jelasnya. 

Baca juga : Polemik Anak Bupati Jadi Kepala Dinas, DPRD Malang Sidang BKPSDM & Baperjakat

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidikan kasus dugaan rasuah ini mencakup dua klaster utama. 

Klaster pertama, terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Seharusnya, berdasarkan aturan, komposisi yang ditetapkan adalah sebanyak 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Klaster kedua, terkait dugaan aliran dana dari pembagian kuota tersebut kepada oknum pejabat di Kemenag. “Dari pembagian kuota itu kemudian muncul aliran dana yang diterima oleh oknum pejabat,” ungkap Asep. 

Dalam konstruksi perkara, pihak swasta diduga berperan dalam pengaturan kuota haji tambahan melalui jaringan PIHK. Selain itu, terdapat dugaan pemberian uang kepada pejabat Kemenag sebagai imbalan. 

Baca juga : Thomas Cup 2026, Anthony Ginting Andalan Keempat

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, IAA alias GA, sebagai tersangka. KPK menyebut, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 622 miliar. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense