Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Polemik Anak Bupati Jadi Kepala Dinas, DPRD Malang Sidang BKPSDM & Baperjakat
Minggu, 26 April 2026 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polemik pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berlanjut. Setelah memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Jumat (24/4/2026).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Kholiq mengatakan, pemanggilan Baperjakat bertujuan untuk menggali keterangan terkait promosi Ahmad Dzulfikar Nurrahman menjadi Kepala DLH. Setelah mensidang Baperjakat, DPRD Kabupaten Malang mengeluarkan beberapa rekomendasi, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Proses pengangkatan Kepala DLH sesuai prosedur. Namun, publik mempertanyakan kompetensi pejabat terpilih. Kami merekomendasikan, ke depan, profil calon yang akan dipilih ditunjukkan ke publik sebelum ditetapkan, agar hal seperti ini tidak terulang,” ujarnya, di DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), Jumat (24/4/2026).
Pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala DLH Kabupaten Malang memicu perhatian publik. Pasalnya, dia adalah putra kandung Bupati Malang HM Sanusi. Dia menjadi salah satu dari 447 pejabat yang dilantik di lingkungan Pemkab Malang, Senin (13/4/2026).
Kholiq mengatakan, DPRD Kabupaten Malang juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Pemkab Malang. Sebab, proses yang terlihat normatif secara prosedur, menyisakan persoalan serius pada aspek kepercayaan publik.
Baca juga : Thomas Cup 2026, Anthony Ginting Andalan Keempat
“Secara administrasi proses pengangkatan dinilai sesuai prosedur, tapi gelombang kritik publik tidak bisa diabaikan. Mereka mempertanyakan transparansi dan objektivitasnya. Ini menyangkut kredibilitas sistem birokrasi daerah,” tegasnya.
Kholiq mengusulkan, hasil tahapan seleksi, termasuk nilai atau skor masing-masing peserta, disampaikan secara lebih terbuka kepada publik. Keterbukaan informasi itu penting untuk memperkuat kepercayaan publik, sekaligus memberikan ruang kontrol sosial terhadap proses promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Profil calon pejabat yang mengikuti seleksi terbuka harus dipublikasikan sebelum penetapan akhir, untuk menghindari spekulasi dan dugaan adanya calon ‘pasti jadi’. Jangan sampai, muncul persepsi di masyarakat, seleksi hanya formalitas,” imbuhnya.
Kholiq menambahkan, DPRD Kabupaten Malang juga mendorong adanya pelaporan secara berkala tentang sistem seleksi terbuka JPT kepada legislatif. Dengan begitu, DPRD bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat, bila muncul polemik di kemudian hari.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip meritokrasi dan bebas dari praktik menyimpang. Selain itu, kami juga bisa menjelaskan ke publik jika mekanismenya berjalan sesuai aturan,” tandasnya.
Baca juga : Pemerintah Target Ekonomi 6,7 Persen
Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) JPT Nurman Ramdansyah menjelaskan, sistem manajemen ASN telah terpusat dan diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut dia, setiap proses mutasi dan promosi harus melalui tahapan dan rekomendasi resmi yang berlapis.
“Seluruh proses seleksi dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan faktor kedekatan. Kalau tiga unsur itu terpenuhi, siapa pun berhak. Mau anak, keluarga, atau bukan, selama nilainya tertinggi,” jelasnya.
Menurut dia, Baperjakat telah memastikan seleksi terbuka JPT di lingkungan Pemkab Malang sudah berbasis pengawasan berlapis, termasuk audit dan sistem nasional yang dikendalikan BKN. “Dengan sistem saat ini, ruang penyimpangan semakin sempit,” imbuhnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar Anwar menegaskan, seluruh proses seleksi dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), serta seluruh regulasi yang ada dan berlaku. Dia menjamin proses seleksi JPT juga sesuai ketentuan Kementerian PANRB, yang menekankan prinsip meritokrasi dan kompetisi terbuka.
“Dari tiga kandidat yang mengikuti seleksi, Ahmad Dzulfikar Nurrahman dinilai memenuhi standar tertinggi berdasarkan hasil uji kompetensi dan latar belakang pendidikan,” ujarnya.
Baca juga : PAN Menolak Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
Budiar juga memaparkan keunggulan kompetensi dari peserta terpilih, yakni latar belakang pendidikan Strata 3 (S3) yang linier dengan bidang lingkungan dan memiliki 15 sertifikat lingkungan hidup dari luar negeri.
“Ahmad Dzulfikar Nurrahman juga berhasil menjalin kolaborasi internasional, termasuk mendatangkan dana donor dari Denmark sebesar Rp 300 miliar, dan potensi investasi dengan Danantara mencapai Rp 3 triliun,” tandasnya. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya