Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Anggap Usulan KPK Bertentangan Dengan UUD
PAN Menolak Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
Minggu, 26 April 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Amanat Nasional (PAN) menolak rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) maksimal dua periode. PAN menganggap, pembatasan masa jabatan melanggar kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan, pembatasan masa jabatan ketum parpol bisa dianggap bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul. “Partai adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri,” tegas Viva, di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Menurut Viva, kekhawatiran KPK soal munculnya oligarki dalam tubuh partai tidak perlu direspons dengan intervensi negara. Dia yakin, publik mampu menilai kinerja dan dinamika internal partai.
“Jika kehidupan partai melahirkan oligarki, tersumbatnya kaderisasi, atau menjadi otoriter, masyarakat tidak buta politik. Mereka tidak akan memilih partai tersebut di pemilu berikutnya,” tegasnya.
Baca juga : PalmCo & ITS Kolaborasi Kembangkan Bensin Sawit
Viva menambahkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, negara tidak mengatur secara rinci periodesasi jabatan ketua umum. Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
“Partai politik adalah organisasi masyarakat yang diberi peran publik, berbeda dengan lembaga negara. Karena itu, pengaturannya tidak bisa disamakan,” jelasnya.
Senada, Waketum PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, aturan masa jabatan ketum sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing partai melalui mekanisme internal. Yaitu, bisa satu periode, dua periode, tiga periode, dan seterusnya.
"Semua tergantung kesepakatan internal dan punya alasan masing-masing,” katanya.
Baca juga : Program Penataan Kampung Kumuh DKI Perlu Ditata Ulang
Saleh mengatakan, partai politik telah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) sebagai landasan hukum dalam mengatur organisasi, termasuk soal kepemimpinan. Jika diatur dari luar, dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan publik.
“Kalau semua sepakat lebih dari dua periode, silakan. Kalau mau dibatasi juga tidak masalah. Yang penting diatur dalam AD/ ART,” ujarnya.
Menurut Saleh, KPK seharusnya tidak masuk ke ranah teknis internal partai. Dia meminta lembaga antirasuah itu fokus pada tugas utama, yakni pencegahan dan penegakan hukum.
“KPK tidak semestinya masuk ke urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penindakan korupsi,” tegasnya.
Baca juga : AC Milan Vs Juventus, Duel Pelatih Veteran
Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Usulan tersebut merupakan hasil kajian tata kelola partai politik yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025.
“Pembatasan periode ketua umum partai politik memiliki basis akademis sebagai bagian dari perbaikan tata kelola,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dalam kajian tersebut, KPK mengidentifikasi empat persoalan utama dalam sistem partai politik dan merumuskan 16 rekomendasi perbaikan. Termasuk, pembatasan masa kepemimpinan ketua umum maksimal dua periode. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya