RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami nilai pembayaran yang dilakukan perusahaan agensi kepada media dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi dari pihak swasta.
“Dua saksi hadir, di mana penyidik mendalami terkait pembayaran yang dilakukan agensi kepada media yang bekerja sama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).
Dalam perkara ini, Bank BJB diketahui bekerja sama dengan enam perusahaan agensi untuk penempatan iklan di berbagai media. Keenam agensi tersebut dikendalikan oleh tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengungkapkan, total dana iklan yang dikelola mencapai sekitar Rp 400 miliar. Namun, realisasi pembayaran iklan hanya sekitar Rp 200 miliar.
“Sekitar 50 persen dari anggaran tidak digunakan sebagaimana mestinya,” jelas Budi.
Baca juga : KPK Usut Dana CSR Hasil Pemerasan Walkot Madiun
Karena itu, penyidik mengonfirmasi realisasi pembayaran kepada kedua saksi guna memperoleh keterangan lebih rinci, termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negara yang saat ini tengah diaudit.
Adapun saksi yang diperiksa yakni Fitria Dwi Rahayu, Manager Keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Teni Gianissa, pegawai PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri.
Selain itu, dalam pengembangan perkara, KPK juga menelusuri aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, termasuk dugaan penukaran mata uang asing bernilai miliaran rupiah.
Budi menjelaskan, penyidik mendalami komunikasi Ridwan Kamil dengan pihak Bank BJB saat menjabat, serta aktivitasnya baik di dalam maupun luar negeri.
“Termasuk dengan siapa saja, untuk kepentingan apa, dan sumber pembiayaannya,” ucapnya.
Baca juga : Lestari Moerdijat: Pengamalan Nilai-Nilai Kebangsaan Wujudkan Harmoni Kehidupan
KPK juga menemukan adanya sejumlah aset yang diduga belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil.
Aset tersebut, antara lain berupa properti dan tempat usaha, yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono selaku pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB; Ikin Asikin Dulmanan; Suhendrik; dan Sophan Jaya Kusuma sebagai pengendali perusahaan agensi.
Divisi Corporate Secretary Bank BJB diketahui mengelola anggaran promosi sebesar Rp 409 miliar pada periode 2021 hingga semester I 2023.
Anggaran tersebut digunakan untuk penempatan iklan di media televisi, cetak, dan daring melalui enam perusahaan agensi.
Baca juga : Kajian Ahli Dinilai Cukup, Pemerintah Diharap Putuskan Nasib PT AR
Adapun rincian anggaran yang digelontorkan antara lain, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Bersama sebesar Rp 41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp 105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp 99 miliar, PT Cipta Karya Mandiri Rp 81 miliar, CV BSC Advertising Rp 33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp 49 miliar.
KPK menduga, terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan dan penempatan iklan tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.