RM.id Rakyat Merdeka - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberikan tanggapan atas pidato Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jumat (1/5/2026).
Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite menilai, sejumlah poin yang disampaikan pemerintah merupakan langkah positif. Namun, ia menegaskan bahwa komitmen tersebut harus segera diikuti dengan implementasi konkret.
KSPSI menyambut baik rencana penurunan potongan aplikator ojek online. Menurut Arnod, kebijakan ini menjadi angin segar bagi pekerja sektor informal yang selama ini terbebani besaran potongan.
“Apa yang disampaikan Presiden terkait penurunan potongan aplikator ojol kita sambut dengan baik. Ini menjadi angin segar bagi para pekerja sektor informal,” ujarnya.
Terkait program pembangunan satu juta rumah untuk buruh, KSPSI juga menyampaikan apresiasi. Namun, Arnod mengingatkan adanya kendala akses, terutama bagi generasi muda yang terbebani pinjaman online.
“Terima kasih atas janji Presiden soal satu juta rumah. Namun perlu diperhatikan, banyak generasi muda kesulitan mengakses karena persoalan pinjol. Harus ada aturan yang memudahkan, termasuk memastikan lokasi rumah dekat dengan tempat kerja,” katanya.
Dalam hal regulasi, KSPSI mengapresiasi percepatan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Meski demikian, Arnod menekankan pentingnya percepatan aturan turunan agar implementasi tidak terhambat.
“Kami berterima kasih UU PPRT sudah disahkan, namun Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan harus segera diterbitkan,” tegasnya.
Baca juga : Dihadiri Presiden Prabowo, Andi Gani: May Day 2026 Jadi Sejarah Persatuan Buruh
KSPSI juga menyoroti pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Arnod menekankan pentingnya kejelasan struktur, tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta langkah konkret dalam pelaksanaannya.
Ia mencontohkan kasus PHK di PT Sritex, di mana hingga satu tahun pasca-PHK, pesangon pekerja belum dibayarkan.
“Satgas mitigasi PHK harus bekerja cepat dan efektif. Jangan sampai kejadian seperti di Sritex terulang, di mana sekitar Rp238 miliar pesangon belum dicairkan dan berdampak pada sekitar 9.000 eks karyawan, mayoritas perempuan. Ini menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga,” bebernya.
Menurutnya, keberadaan satgas harus mampu menjamin kepastian pembayaran hak pekerja dan memberikan perlindungan nyata di tengah meningkatnya gelombang PHK.
“Keppres sudah ditandatangani. Sekarang yang dibutuhkan adalah struktur yang jelas, tupoksi yang tegas, dan eksekusi cepat di lapangan,” tambahnya.
Selain itu, KSPSI menilai perlunya sosialisasi lebih luas terhadap regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026, khususnya terkait perlindungan pekerja migran dan outsourcing.
“Permenaker tersebut perlu disosialisasikan secara komprehensif agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” kata Arnod.
Baca juga : Target Presiden: 2029, RI Swasembada Energi
KSPSI juga mengapresiasi rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan buruh di Indonesia.
“Tentu kita bangga atas pengakuan terhadap Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Ini simbol penghormatan bagi perjuangan buruh,” tuturnya.
Secara keseluruhan, KSPSI menilai pidato Presiden dalam May Day 2026 merupakan langkah awal yang baik.
Namun, organisasi buruh tersebut berharap seluruh janji dapat segera diwujudkan melalui kebijakan yang konkret, terukur, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Sebelumnya, Arnod Sihite juga menyampaikan 10 tuntutan kepada pemerintah, yakni:
1. Mendesak penyelesaian pesangon kasus PHK PT Sritex.
2. Kepastian hukum pengesahan UU Ketenagakerjaan baru.
3. Mendorong PP PBI Jamsosnaker sesuai amanat Pasal 14 UU SJSN No. 40 Tahun 2004.
Baca juga : Harapan di Tengah Jeda Perang Iran-AS dan Ikhtiar Prabowo Bawa Investasi Asing
4. Segera mengesahkan UU perampasan aset negara.
5. Mempercepat aturan turunan UU PPRT.
6. Menunda kenaikan iuran BPJS.
7. Reformasi fiskal untuk pekerja, termasuk keadilan pajak THR, JHT, bonus tahunan, dan jaminan pensiun.
8. Ratifikasi dan implementasi Konvensi ILO No. 188 dan No. 190.
9. Perlindungan anak dan keluarga pekerja melalui layanan daycare (TPA).
10. Mendesak pemerintah mengambil langkah cepat dan konkret dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.