RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim menunda sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Penundaan dilakukan setelah mantan Mendikbudristek itu mengaku masih merasakan sakit di bagian belakang tubuhnya, meskipun hasil pemeriksaan medis menyatakan kondisinya normal.
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan, sidang berikutnya akan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.
"Kalau memang kondisinya bisa lebih baik, kita harapkan bisa pagi juga ya, seperti biasa jam 10 WIB," ujar Purwanto.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan sidang. Hal itu disebabkan adanya informasi bahwa Nadiem masih menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo.
Baca juga : Nadiem Mohon Ke Hakim Persidangan Via Zoom
Jaksa Roy Riadi menjelaskan, berdasarkan surat keterangan dokter, Nadiem mengeluhkan nyeri di bagian belakang tubuhnya sehingga perlu mendapatkan perawatan.
"Berdasarkan resume pasien rawat jalan, kesimpulan keterangan medisnya, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ada keluhan di daerah belakangnya, terasa nyeri seperti itu," jelas Roy.
Namun, hasil pemeriksaan lanjutan pada Selasa (5/5/2026) menunjukkan kondisi Nadiem dalam keadaan normal.
"Kami mendapatkan keterangan medis, pasien tidak ada demam, dan pemeriksaan fisiknya pagi ini dalam batas normal," lanjutnya.
Roy menambahkan, dokter menyatakan Nadiem dalam kondisi sehat dan seharusnya dapat mengikuti persidangan. Hasil laboratorium juga menunjukkan kondisi yang normal.
Baca juga : Nadiem Hadiri Sidang Chromebook, Jarum Infus Masih Menempel di Tangan
Meski demikian, saat hendak dibawa ke persidangan, Nadiem kembali mengeluhkan rasa sakit.
"Dokter mengatakan, itu sangat subjektif kalau merasa sakit. Tapi pada prinsipnya, dokter menyatakan dia dalam kondisi normal dan sehat," beber Roy.
Penasihat hukum Nadiem, Zaid Mushafi, membenarkan adanya keluhan tersebut. Ia menyebut kliennya memang merasakan nyeri di bagian belakang, meskipun secara medis dinyatakan normal.
"Memang betul secara pemeriksaan normal, tapi yang dirasakan sakit di bagian belakang itu," jelasnya.
Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada Rabu (6/5/2026). "Sidang selesai dan ditutup," kata hakim Purwanto.
Baca juga : Perang Dengan Iran, 2 Raksasa Migas Amerika Buntung
Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa kliennya sempat terkapar dan harus dilarikan ke RS Abdi Waluyo pada Senin (4/5/2026) malam usai persidangan.
Menurut Ari, kondisi kesehatan Nadiem menurun sejak sore hari setelah mengikuti sidang lanjutan.
"Dia sempat terkapar di ruang tahanan bawah PN Jakarta Pusat, kemudian dibawa ke rumah sakit pada malam harinya," ungkap Ari.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.