RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan RI berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan portal JagaIndonesiaPintar.id sebagai langkah konkret memperkuat pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP).
Portal tersebut diresmikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, bersama Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, di Bandung, Rabu (6/5/2026).
Peluncuran turut dihadiri Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Usai acara, rombongan meninjau SLBN Cicendo, menyerahkan bantuan PIP secara simbolis, dan melihat langsung aktivitas belajar siswa.
Baca juga : Masih Sakit Tetap Jalani Sidang, Nadiem Minta Status Penahanan Diganti
Melalui portal tersebut, masyarakat—khususnya penerima manfaat PIP—dapat menyampaikan aduan terkait penyaluran bantuan, mulai dari proses pencairan hingga persoalan di lapangan.
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat mengakui masih adanya kendala dalam pelaksanaan program, termasuk persoalan administrasi dan dugaan pemotongan dana bantuan.
“Dalam pelaksanaannya memang ada sistem yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu akan dilakukan perbaikan agar PIP tepat sasaran, serta pelanggaran yang ditemukan harus diselesaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyebutkan anggaran PIP pada 2026 mencapai Rp 13,8 triliun dengan sasaran 19,48 juta siswa, atau sekitar 24,4 persen dari total anggaran Kemendikdasmen.
Baca juga : BPJPH–Barantin Perketat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine
Ia juga mengungkapkan, pada 2025 terdapat pengembalian anggaran PIP sebesar Rp 535 miliar yang melibatkan sekitar 627 ribu siswa.
Jamintel Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menjelaskan portal JagaIndonesiaPintar.id dirancang sebagai sarana pelaporan langsung bagi penerima manfaat.
“Kami memberikan akses pelaporan kepada penerima atau calon penerima manfaat agar mereka bisa melapor langsung kepada kami,” jelasnya.
Menurutnya, laporan yang masuk akan diklasifikasikan. Jika ditemukan unsur pidana, akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan, sedangkan jika bersifat administratif akan diteruskan kepada Kemendikdasmen untuk pembenahan.
Baca juga : Data Tunjukkan Ekonomi Indonesia Tetap Solid Di Tengah Tekanan Global
Reda juga menyoroti potensi kebocoran dana PIP yang paling banyak terjadi pada tahap penerimaan. Karena itu, pelaporan difokuskan langsung kepada penerima manfaat, bukan melalui pihak sekolah.
Selain itu, Kejaksaan turut menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membantu proses verifikasi laporan, mengingat sebagian besar penerima manfaat berada di wilayah pedesaan.
Dengan hadirnya portal JagaIndonesiaPintar.id, pemerintah berharap pengawasan Program Indonesia Pintar semakin transparan dan akuntabel, serta mampu memastikan bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh siswa yang berhak.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.