BREAKING NEWS
 

Hakim Alihkan Status Penahanan Nadiem Jadi Tahanan Rumah

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 12 Mei 2026 10:09 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, pengalihan status tahanan tersebut berlaku mulai Selasa (12/5/2026). Penetapan dibacakan menjelang berakhirnya sidang pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.

“Mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah,” ujar hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026) malam.

Majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi kesehatan Nadiem dalam mengabulkan permohonan tersebut.

Hakim menjelaskan, Nadiem akan menjalani penahanan rumah di apartemen kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga : Jumaria Sang Ikon, Makan Daun Ubi Demi Tabungan Haji

Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam setiap hari dan bersedia dipasangi alat pemantau elektronik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim juga melarang Nadiem melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut. Ia juga wajib segera melapor apabila terjadi kerusakan serta memastikan alat selalu aktif dan terisi daya.

Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Adsense

“Kecuali Terdakwa berhalangan karena kondisi kesehatan pascaoperasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” kata hakim.

Majelis hakim juga melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai sarana komunikasi.

Baca juga : Lucky Hakim Ajak Pelaku Usaha Bangun Daerah

“Terdakwa dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkara ini tanpa izin tertulis dari majelis hakim,” lanjut hakim.

Hakim menyebutkan, Nadiem hanya diperbolehkan keluar rumah untuk tiga keperluan, yakni menjalani operasi lanjutan dan perawatan medis di Rumah Sakit Abdi Waluyo pada Rabu (13/5/2026), menjalani kontrol kesehatan dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Menetapkan apabila Terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat-syarat tersebut, maka jenis penahanan Terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan Rutan Tahanan Negara,” tegas hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Nadiem menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya, Yang Mulia,” ucap Nadiem.

Baca juga : Pramono Persiapkan Jalan Rasuna Said Jadi Kawasan CFD

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.

Selain itu, jaksa juga menyebut pengadaan tersebut telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim sebesar Rp 809,5 miliar yang disebut berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense