BREAKING NEWS
 

Mangkir 3 Kali Panggilan, Bos PT TSHI Dijemput Paksa Kejaksaan Agung

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 13 Mei 2026 06:40 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Direktur Utama PT TSHI, LS, karena selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kejagung kemudian menetapkan LS sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI, HS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil LS sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tak pernah datang. 

Penyidik pun kemudian melakukan penjemputan paksa LS pada Senin malam (11/5/2026). “Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” ujar Anang, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026). 

LS lalu diperiksa secara intensif di Gedung Bundar Kejagung. Dari hasil pemeriksaan ini, Kejagung lalu menetapkan LS sebagai tersangka. 

Baca juga : Mandiri Pede, Ekonomi Tahun Ini Tetap Tangguh

“Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, alat bukti lain, serta keterangan ahli, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” terang Anang. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LS langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejagung sejak Selasa dini hari. 

Adsense

Anang membeberkan, LS di duga memberi suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada HS. Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah lebih dahulu menetapkan dan menahan HS sebagai tersangka. HS diduga menerima suap dari PT TSHI, perusahaan milik LS, untuk mengintervensi nilai denda atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kepada perusahaan tambang tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, perkara bermula ketika PT TSHI keberatan atas perhitungan denda yang ditetapkan Kemenhut. Pemilik PT TSHI lalu mencari cara mengurangi denda itu. 

Baca juga : Harga MinyaKita Terus Melandai

“PT TSHI mencari jalan keluar bersama Saudara HS agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman, sehingga perusahaan dapat menghitung sendiri beban pembayaran dendanya,” kata Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (16/4/2026). 

LS bersama LKM kemudian bertemu HS di Kantor Ombudsman RI pada April 2025. Saat itu, HS masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. 

HS kemudian disebut bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut yang dikemas seolah-olah berasal dari laporan masyarakat. Dalam pertemuan itu, dibahas upaya mencari kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang ditetapkan Kemenhut. Dalam proses tersebut , diduga terjadi kesepakatan pemberian uang oleh PT TSHI ke pada HS sebesar Rp 1,5 miliar. 

Ombudsman lalu memeriksa Kemenhut. Dalam proses pemeriksaan tersebut, HS diduga mengatur agar kebijakan Kemenhut dinilai keliru, sehingga Ombudsman memerintahkan PT TSHI melakukan penghitungan sendiri atas besaran denda yang harus dibayar. 

Baca juga : Gencarkan Sosialisasi Gerakan Pilah Sampah

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Kemenhut, HS diduga menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LS dari PT TSHI. HS juga menjanjikan hasil pemeriksaan yang akan menguntungkan PT TSHI dan mengintervensi kebijakan Kemenhut. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense