BREAKING NEWS
 

PPIH Arab Saudi Selidiki Dugaan Pungli Kursi Roda Jemaah

Reporter & Editor :
MUHAMMAD RUSMADI
Rabu, 13 Mei 2026 11:41 WIB
Sejumlah kursi roda yang disiapkan untuk jemaah haji. [Foto: Rusma/Rakyat Merdeka/RM.id]

RM.id  Rakyat Merdeka -  

Laporan Muhammad Rusmadi & Tim Media Center Haji, Makkah

Kementerian Haji dan Umrah mengusut dugaan praktik ilegal (pungutan liar) layanan kursi roda yang dilakukan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Arab Saudi. Praktik tersebut diduga membebani jemaah dengan tarif jauh di atas ketentuan resmi, bahkan mencapai jutaan rupiah per orang.

Kepala Bidang Pelindungan Jemaah (Linjam) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muftiono, mengatakan tim pengawas menemukan adanya pungutan kolektif layanan kursi roda bagi jemaah lansia dan disabilitas yang tidak sesuai aturan. Saat ini, KBIHU terkait masih dalam proses pemeriksaan.

Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Konsumsi RSUD Pekalongan

Menurut dia, PPIH sebenarnya telah menyediakan layanan kursi roda resmi yang dikoordinasikan tim Lansia dan Disabilitas (Landis) untuk membantu jemaah menjalani ibadah umrah wajib, termasuk tawaf dan sa’i. Namun di lapangan, ditemukan dugaan praktik pungutan dengan tarif jauh melampaui harga normal.

PPIH juga masih menelusuri dugaan penggunaan jasa pendorong ilegal atau mukimin tanpa izin resmi (tasreh). “Kalau memang dia menggunakan mukimin atau orang yang di luar ketentuan itu sangat berbahaya bagi jemaah. Kedua, biasanya anggarannya terlalu besar,” kata Muftiono di Makkah, Selasa (12/5/2026).

Praktik tersebut dinilai bukan hanya membebani jemaah secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan mereka. Muftiono menjelaskan, penggunaan jasa pendorong ilegal dapat membuat jemaah terlantar apabila petugas tanpa izin tersebut diamankan aparat keamanan Arab Saudi.

Berdasarkan temuan di lapangan, oknum KBIHU diduga mematok tarif hingga Rp 10 juta per jemaah untuk layanan kursi roda. Tim Media Center Haji (MCH) bahkan pernah menemukan kasus jemaah yang diminta membayar Rp 7 juta. Padahal, tarif resmi jasa dorong kursi roda berkisar 300 riyal Saudi atau sekitar Rp 1,38 juta.

Baca juga : AI Dan 5G Jadi Tulang Punggung Digitalisasi Indonesia

Pada masa puncak dengan permintaan tinggi, tarif maksimal umumnya hanya mencapai 600 riyal atau sekitar Rp 2,7 juta.

Petugas resmi layanan kursi roda di Masjidil Haram biasanya mengenakan rompi bertuliskan “Carts Service”.

Adsense

“Kami mengingatkan, jangan main-main dengan melakukan pelanggaran karena yang dilayani adalah orangtua kita, saudara-saudara kita,” ujar Muftiono.

Selain persoalan kursi roda, Pemerintah juga menyoroti kegiatan city tour atau ziarah yang masih dikoordinasikan sejumlah KBIHU. Kementerian Haji dan Umrah telah mengeluarkan larangan city tour serta pembatasan umrah maksimal tiga kali menjelang puncak ibadah haji.

Baca juga : Madura United Vs Semen Padang, Misi Keluar dari Zona Merah

Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga kondisi fisik jemaah tetap prima saat menjalani rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense