Sebelumnya
Sekretaris Ditjen Pelayanan Haji sekaligus Wakil Ketua I PPIH Arab Saudi, Abdul Haris, menegaskan, Pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan pengelola KBIHU. Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional telah disiapkan bagi pihak yang terbukti melanggar.
Untuk memperkuat pengawasan layanan jemaah, Kementerian Haji dan Umrah juga mendorong penggunaan aplikasi Kawal Haji sebagai kanal resmi pengaduan selama operasional haji berlangsung.
Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Konsumsi RSUD Pekalongan
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, mengatakan aplikasi tersebut memungkinkan setiap laporan jemaah dipantau dan diteruskan secara cepat kepada petugas terkait.
“Salah satunya melalui Kawal Haji, sebuah aplikasi yang mudah diakses jemaah maupun petugas untuk menyampaikan laporan, informasi, maupun kendala layanan selama berada di Tanah Suci,” kata Maria.
Baca juga : AI Dan 5G Jadi Tulang Punggung Digitalisasi Indonesia
Melalui aplikasi itu, jemaah dapat melaporkan persoalan hotel, konsumsi, transportasi, kesehatan, hingga kebutuhan pendampingan lainnya. Selain melalui aplikasi, laporan juga dapat disampaikan kepada petugas kloter, ketua rombongan, ketua regu, maupun petugas sektor.
Maria menegaskan, transformasi digital dalam layanan haji bukan sekadar penggunaan teknologi, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
Baca juga : Madura United Vs Semen Padang, Misi Keluar dari Zona Merah
“Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan jemaah didengar,” ujarnya.
Pemerintah berharap, pengawasan layanan haji dapat semakin optimal di tengah terus meningkatnya jumlah jemaah Indonesia yang tiba di Makkah menjelang fase puncak ibadah haji 2026. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.