RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati vonis pidana 4 tahun penjara terhadap mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
“Tuntutannya kan kemarin 15 tahun. Tentu dengan segala pertimbangan, hakim mempunyai perspektif tersendiri, dan kami menghargai itu. Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut,” kata jaksa Roy Riady kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026) malam.
Roy mengatakan, keputusan terkait langkah hukum berikutnya akan dibahas bersama tim penuntut yang dipimpin kepala subdirektorat penuntutan.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam karena dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2019–2022.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Baca juga : Kuasa Hukum Kecewa Ibam Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook
Apabila tetap tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Majelis hakim menyatakan, Ibam terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Dua dari lima hakim anggota, yakni Eryusman dan Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Kedua hakim berpendapat Ibam tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa dan seharusnya dibebaskan dari seluruh tuntutan.
“Menimbang bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat kepada kedudukan semula yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk dilupakan,” ujar hakim Andi Saputra saat membacakan dissenting opinion.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Ibam hanya memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pengadaan pada merek tertentu.
Hakim juga menilai Ibam sempat menyampaikan kelemahan Chromebook kepada Nadiem Makarim pada 21 Februari 2020.
Baca juga : Eks Konsultan Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook
Selain itu, Ibam disebut menyarankan agar harga perangkat dicek ulang melalui mekanisme Request for Information (RFI) kepada distributor agar harga lebih kompetitif.
Menurut hakim, hal tersebut menunjukkan kapasitas Ibam hanya sebagai konsultan teknologi informasi, bukan konsultan harga maupun keuangan.
“Dalam perkara a quo tidak terbukti bila terdakwa melakukan permufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum dengan prinsipal distributor atau reseller,” ujar hakim.
Hakim juga menyatakan Ibam tidak terbukti melakukan lobi atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook.
Pertemuan dengan pihak Google disebut dilakukan secara terbuka atas arahan Nadiem Makarim.
“Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya mengarah ke merek tertentu. Para saksi dari pihak prinsipal juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa saat proses pengadaan proyek laptop,” kata hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut tiga mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan pidana penjara 6 hingga 15 tahun.
Baca juga : Noel Ngaku Terima Motor Ducati, Tapi Bantah Minta ke Sultan Kemnaker
Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen Paudasmen tahun 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Ditjen Paudasmen, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek.
Jaksa menuntut Ibam dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Sementara Sri Wahyuningsih dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Mulyatsyah juga dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 2,28 miliar.
Jaksa meyakini para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM yang turut melibatkan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek saat itu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.