Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Saksi Sebut Kewenangan Jurist Tan Bikin Staf Kemendikbudristek Ketakutan
Selasa, 6 Januari 2026 13:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, disebut memiliki kewenangan yang luas. Hal itu bahkan disebut membuat para staf di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ketakutan.
Hal ini diungkapkan Sutanto selaku Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek. Ia menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Para terdakwa dalam persidangan ialah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL); serta konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
"Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas?" korek jaksa.
Baca juga : Bangsal Cold Storage Kementan Bikin Bawang Merah Kendal Semakin Kompetitif
"Iya. Saya kira temen-temen di kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri (Nadiem) sendiri pernah menyampaikan bahwa bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih lah. Tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih," beber Sutanto.
Selanjutnya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto yang menerangkan ketakutan para staf Kemendikbudristek terhadap kuasa lebih yang dimiliki Jurist Tan.
Sutanto menuangkan keterangannya dalam BAP nomor 6 huruf D pada 18 September 2025 untuk tersangka Sri Wahyuningsih.
"Saudara mengatakan, Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud, bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan, 'apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan'. Ini keterangan Saudara benar?" cecar jaksa.
Baca juga : Ditempatkan Di Kursi Cadangan, Yuki Tsunoda Akui Alami Kemunduran
Sutanto pun membenarkan isi BAP tersebut. Menurutnya, Nadiem beberapa kali mengatakan, jika apa yang disampaikan Jurist Tan merupakan apa yang disampaikannya sebagai menteri.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejagung mendakwa tiga terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek secara bersama-sama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Jurist Tan.
Jaksa mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini totalnya sebesar Rp 2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dua angka kemahalan dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan. "Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,56 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022," kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Nilai kerugian negara ini berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI dengan Nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 pada 04 November 2025.
Baca juga : Stafsus Menag RI Salurkan Bantuan Kemenag untuk Banjir Aceh
Selanjutnya, kerugian negara atas pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 sebesar sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 621,38 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya