Dark/Light Mode

Eks Konsultan Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook

Selasa, 12 Mei 2026 19:55 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026) malam.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga : Nadiem Bakal Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Chromebook Senin 11 Mei

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Majelis hakim menyatakan, Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan pihak lain.

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Dua hakim anggota, yakni Eryusman dan Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion.

Baca juga : Kehormatan Terakhir Napoli Di Tepi Danau Como

Kedua hakim itu berpendapat bahwa Ibrahim Arief tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa Ibrahim Arief melakukan korupsi bersama sejumlah pihak lain, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020–2021 Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah, serta mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Sidang dakwaan terhadap Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih digelar pada 16 Desember 2025 lalu. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Jaksa menjelaskan, kerugian negara sebesar Rp 1,56 triliun berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga : Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,56 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019 sampai dengan 2022,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

Selain itu, terdapat kerugian negara dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,38 miliar.

Jaksa juga menyebut perkara tersebut telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebesar Rp 809 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.