RM.id Rakyat Merdeka - Wacana aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil kembali menjadi sorotan di tengah pro dan kontra yang berkembang di masyarakat.
Ahli hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya, menilai diskursus mengenai isu tersebut perlu dipahami secara menyeluruh dengan mengacu pada aturan hukum, tata ruang, dan prinsip perlindungan lingkungan.
Menurut Nyoman, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) tidak bisa dipahami secara parsial.
“Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K harus dipahami sebagai izin bersyarat (toestemming) yang memungkinkan kegiatan pertambangan mineral dilakukan,” ujar Nyoman dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
“Namun, seluruh ketentuan untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan di pulau-pulau kecil tersebut tetap harus dipatuhi,” lanjutnya.
Baca juga : Membaca Arah Reformasi Polri, Perlu Fokus Pada SDM dan Pengawasan
Ia menjelaskan, pendekatan regulasi tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil tetap dimungkinkan selama memenuhi syarat perlindungan lingkungan dan ketentuan tata kelola yang berlaku.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menyoroti perlunya penyelarasan aturan pemanfaatan pulau kecil agar kewenangan antarinstansi tidak tumpang tindih.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengatakan pihaknya akan meninjau ulang aturan pemberian izin pemanfaatan pulau kecil setelah mencuatnya kasus tambang nikel di Pulau Gag.
“KKP akan melakukan review terhadap peraturan yang terkait di pulau-pulau kecil supaya terjadi harmonisasi,” ujar Aris di Jakarta, Rabu (12/6/2025).
“Jadi, jangan sampai undang-undang tidak sinkron,” lanjutnya.
Baca juga : Ketua DPD RI Terima Kunjungan Dirjen Badan Atom Rusia
Menurut Aris, KKP tidak memiliki kewenangan penuh dalam pemberian izin pengelolaan pulau kecil, khususnya yang berada di kawasan hutan.
Ia mencontohkan, Pulau Gag yang berada di wilayah kelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam praktiknya, pengajuan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission) langsung diteruskan ke kementerian teknis terkait sehingga KKP tidak dapat mengatur seluruh proses bisnis di pulau kecil.
“Perlu ada harmonisasi kewenangan KKP dalam pemberian izin, tidak hanya di area penggunaan lain (APL), tetapi juga di kawasan hutan,” kata Aris.
“Hal ini perlu dikomunikasikan dengan OSS dan BKPM,” tambahnya.
Baca juga : Barcelona Tumbang Meski Sudah Pastikan Gelar Juara
Sebelumnya, KKP juga mengkritik aktivitas pertambangan di pulau kecil karena dinilai berisiko menimbulkan sedimentasi yang dapat merusak ekosistem pesisir seperti terumbu karang dan lamun.
Menurut Aris, kerusakan ekosistem tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan dan ekonomi masyarakat pesisir.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.