RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada tiga perusahaan yang diduga menyetorkan uang miliaran rupiah kepada oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal itu terungkap setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, para saksi yang diperiksa adalah Direktur PT KGBS NY, Direktur Utama PT KGBS EB, Direktur PT TT MAA, Komisaris PT TT HF, dan Direktur PT SIMB MAS.
Baca juga : Airlangga Teken MoU Kerja Sama Senilai 7 T
Mereka diperiksa untuk tersangka CFH selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Ditjen Binwasnaker) dan K3 periode 2024–2025, HR selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2020–2024, serta SMS selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2021–2024.
“Penyidik berhasil mengungkap dari tiga perusahaan, PT KGBS, PT TT, dan PT SIMB, sudah memberikan uang kepada oknum pegawai/pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019-2025,” ujar Budi, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, pemberian uang dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer. “Ke rekening yang telah ditentukan oleh para oknum Kemnaker tersebut,” imbuhnya.
Baca juga : Pertamina Kelola Potensi Besar Limbah Migor SPPG
CHF, HR, dan SMS merupakan tiga tersangka baru dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Delapan tersangka lainnya adalah pejabat di Kemnaker. Mereka adalah mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 IBM, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja GAHP, Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 SUB, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja AK, Dirjen Binwasnaker dan K3 FRZ, Direktur Bina Kelembagaan HS, Subkoordinator SKP, Koordinator SUP. Dua lainnya dari pihak swasta PT KEM, yakni TEM dan MM.
Noel dkk tengah menjalani persidangan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa mendakwa mereka melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar.
Baca juga : Pram Punya PR Berantas Judol & Prostitusi Anak
Dalam dakwaan tersebut, Noel disebut turut menerima keuntungan sebesar Rp 70 juta. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari IBM.
Jaksa merinci, aliran dana hasil pemerasan, yakni Rp 3,81 miliar pada periode Januari 2021-April 2024, Rp 1,95 miliar pada Mei-Oktober 2024, serta Rp 758,9 juta pada November 2024-Agustus 2025. Dana tersebut kemudian diduga dibagikan kepada para terdakwa, termasuk Noel. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.