BREAKING NEWS
 

Andi Djuwaeli Tempuh Jalur Hukum Soal Hasil Muktamar Mathla’ul Anwar

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : RIKY HANDAYANI
Kamis, 21 Mei 2026 20:54 WIB
Calon Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli memberikan keterangan usai mendaftarkan gugatan hasil Muktamar XXI di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Dok. Tim Andi Djuwaeli

RM.id  Rakyat Merdeka - Hasil Muktamar XXI organisasi kemasyarakatan Islam Mathla’ul Anwar menjadi objek gugatan hukum di pengadilan. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Calon Ketua Umum PBMA, Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, pada Rabu (13/5/2026).  Andi Djuwaeli menilai terdapat persoalan dalam proses maupun hasil keputusan muktamar yang telah berlangsung sebelumnya.

"Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, karena hasil Muktamar Mathla'ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon," ujar Andi.

Andi Djuwaeli meminta majelis hakim untuk memeriksa keabsahan sejumlah keputusan yang lahir dari forum muktamar tersebut.

Baca juga : KLH Tegas Tempuh Jalur Pidana bagi Pelanggar Tata Kelola Sampah Bantargebang

"Saya menggunakan langkah konstitusional dengan ajukan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dibantu oleh rekan-rekan pengacara profesional, saya yakin para hakim yang mulia akan kabulkan gugatan kami," tandas putera mantan Ketua Umum PB Mathla'ul Anwar kharismatik, Almaghfurlah KH. Muhammad Irsjad Djuwaeli ini.

Adsense

Andi Djuwaeli berharap agar jalur hukum berjalan secara terbuka, sehat, dan bermartabat, selaras dengan nilai-nilai organisasi yang telah membentuk sejarah panjang Mathla’ul Anwar di Indonesia yang lahir sebelum kemerdekaan RI. Andi Djuwaeli hadir di persidangan ini didampingi Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla'ul Anwar, H. Ahmad Nawawi, Ketua Majelis Amanah PW Mathla'ul Anwar Sulawesi Utara, Firasat Mokodompit dan Ketua PW Mathla'ul Anwar Nusa Tenggara Timur, Syafrudin Atasoge

"Bagi warga Mathla'ul Anwar, ini bukan hanya semata soal keputusan persidangan, akan tetapi menunjukan kedewasaan kolektif dalam menjaga marwah organisasi dan ikhtiar untuk bebas dari kepentingan pragmatis," harapnya.

Baca juga : KDM Terima Panitia Muktamar Mathla`ul Anwar Di Lembur Pakuan, Ini Pesannya

Sementara itu, kuasa hukum Andi Djuwaeli dari Kesuma Muliana & Co (Advocate & Solicitors), Rocky P. Pasaeno mengatakan, proses perkara masih berada pada tahap administrasi dan menunggu agenda persidangan lebih lanjut di pengadilan. Sidang pertama terjadwal hari Rabu kemarin (13/5/2026), namun ditunda sampai 3 Juni 2026.

"Kami sudah menyiapkan sejumlah data dan fakta. Dilengkapi banyak bukti otentik yang menunjukan adanya dugaan kecurangan pada forum Muktamar Mathla'ul Anwar kemarin. Sekurangnya ada enam pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat. Kami optimis gugatan ini bisa dimenangkan," tutup Rocky.

Muktamar XXI Mathla'ul Anwar telah diselenggarakan pada 11-13 April 2026 di Kota Serang. Dalam persaingan yang sangat ketat, Andi Djuwaeli memperoleh 71 Suara dan Jazuli Juweni 77 suara, hanya kalah 6 suara dengan penuh dinamika dalam muktamar MA ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense