RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung menetapkan bos perusahaan tambang bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit ilegal di Kalimantan Barat periode 2017–2025. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Pontianak.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Sudianto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan aktivitas penambangan di luar lokasi IUP yang dimiliki PT QSS.
“Baru saja kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT selaku beneficial owner PT QSS,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026) malam.
Baca juga : Kejati Jakarta Tahan Eks Dirjen SDA PU di Kasus Suap Proyek
Menurut Syarief, PT QSS memang memiliki izin usaha pertambangan bauksit. Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan.
Aktivitas penambangan ilegal itu disebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025. Hasil tambang kemudian diekspor menggunakan dokumen milik PT QSS dengan dugaan melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
“Yang dijual untuk ekspor menggunakan dokumen PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” katanya.
Baca juga : Berkas Perkara Dilimpahkan, Sudewo Bakal Didakwa di 2 Kasus Korupsi Bersamaan
Hingga kini, Kejagung baru menetapkan satu tersangka. Namun, penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sedikitnya 10 saksi.
Selain itu, penggeledahan masih berlangsung di lima lokasi, terdiri atas tiga lokasi di Jakarta dan dua lokasi di Pontianak, Kalimantan Barat, baik rumah maupun kantor.
Penyidik sejauh ini telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Baca juga : Kapolda Lampung Perintahkan Polisi Tembak di Tempat Pelaku Pembegalan
Sementara itu, nilai pasti kerugian negara akibat perkara tersebut masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan,” ujar Syarief.
Penyidik selanjutnya menahan Sudianto selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.