Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Lagi Penahanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji

Jumat, 8 Mei 2026 14:18 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan terhadap Yaqut. Sebab, masa perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari akan berakhir pada Sabtu (9/5/2026).

“Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Menurut Budi, perpanjangan masa penahanan diperlukan karena proses penyidikan kasus masih berlangsung. Hingga saat ini, tim penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga : KPK Pastikan Penyidikan dan Penyitaan Kasus Dugaan Suap PN Depok Sesuai Hukum

Sementara itu, Yaqut tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat siang. Namun, ia enggan memberikan banyak komentar kepada awak media.

Assalamualaikum, saya minta jalan,” kata Yaqut.

Ia hanya menitipkan salam kepada Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul yang saat itu tengah berada di KPK untuk berkonsultasi terkait program Sekolah Rakyat.

“Tidak ada yang disampaikan. Salam buat Gus Ipul ya,” pinta Yaqut sebelum menaiki mobil tahanan.

Baca juga : Ketahanan Energi RI Terbaik Kedua Dunia

Secara terpisah, Gus Ipul menanggapi salam dari Yaqut tersebut.  “Oh ya, terima kasih, terima kasih disampaikan. Terima kasih salamnya ya,” ucap Gus Ipul saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga  Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut saat menjabat Menteri Agama melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, yang diduga menjadi perantara.

KPK menyebut Ismail menyerahkan uang kepada Alex sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Baca juga : DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Badan Hingga 31 Mei 2026

Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief, sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.

Dengan demikian, total terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Dua tersangka yang lebih dahulu ditahan yakni Yaqut dan Gus Alex.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.