Dark/Light Mode

Bos BJU Group Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Selasa, 12 Mei 2026 22:08 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemilik sejumlah perusahaan dalam Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto, dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014–2015.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendarto dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa KPK Achmad Husin Madya saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026) malam.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hendarto membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Hendarto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat (AS) subsider 6 tahun penjara.

Jaksa menyebut, pembayaran uang pengganti tersebut telah memperhitungkan barang bukti yang dirampas untuk negara serta uang yang telah disetorkan terdakwa, dengan total sebesar Rp 3,77 miliar.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Hendarto tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi maupun peningkatan ekspor nasional.

Baca juga : Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Perbuatannya juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap LPEI. Sementara hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian kecil kerugian negara.

Jaksa meyakini, Hendarto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pejabat LPEI.

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hendarto melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari LPEI pada 2014–2015 bersama sejumlah pejabat lembaga tersebut hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun.

Adapun pejabat LPEI yang disebut terlibat yakni Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dan Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V.

Baca juga : Noel Bantah Tudingan Sultan Kemnaker di Sidang Kasus Pemerasan K3

“Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawega, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane secara melawan hukum,” kata jaksa KPK Syahrul Anwar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Jaksa membeberkan sejumlah modus yang dilakukan Hendarto, di antaranya menggunakan fasilitas pembiayaan LPEI untuk usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan konservasi, merekayasa cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan, hingga menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk memperoleh fasilitas pembiayaan.

Selain itu, Hendarto juga disebut melakukan rekayasa laporan appraisal, menggunakan laporan keuangan dari kantor akuntan publik nonrekanan LPEI, serta memakai fasilitas kredit tidak sesuai tujuan pembiayaan.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut korupsi telah memperkaya Hendarto sebesar Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS atau setara Rp 835,6 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp 1,8 triliun.

Tak hanya itu, sejumlah pejabat LPEI juga disebut menerima aliran dana dari Hendarto karena menyetujui pengajuan kredit perusahaan BJU Group.

Baca juga : KPK Beberkan Peran Ajudan Abdul Wahid di Kasus Dugaan Pemerasan

Penuntutan terhadap pihak-pihak dari LPEI dilakukan secara terpisah. Rinciannya, Dwi Wahyudi disebut menerima Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif Setiawan menerima 50 ribu dolar AS, sedangkan Kukuh Wirawan menerima Rp 500 juta dan 120 ribu dolar AS.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS,” ungkap jaksa.

Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR/S-885/D3/03/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.

Jaksa juga mengungkapkan, Hendarto mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi Ekspor (KIE) melalui anak usaha BJU Group, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit, pada periode 2014–2015.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.