RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia mengaku bakal diperiksa terkait dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan atau obstruction of justice (OOJ) perkara suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng.
Dari pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (25/5/2026), Yeka Hendra Fatika tiba sekitar pukul 10.55 WIB. Dia datang bersama penasihat hukumnya, Haris Azhar. "Ya, (diperiksa terkait) OOJ," ucap Yeka, singkat.
Namun Yeka enggan membeberkan lebih lanjut terkait perkara yang membelitnya. Dia bilang, bakal memberikan keterangan setelah pemeriksaannya rampung.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah Kantor Ombudsman RI dan kediaman pribadi Yeka Hendra Fatika.
Penggeledahan ini terkait fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO atau bahan mentah minyak goreng yang dipelajari jaksa penuntut umum.
Kegiatan penindakan tersebut ialah pengembangan dari kasus yang menjerat advokat Marcella Santoso dkk.
"Yang jelas, penuntut umum sudah mempelajari, sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan juga, dan juga bekerja dengan penyidik. Ini merupakan pengembangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Baca juga : ABPEDNAS Dan Kejagung Gelar Jaga Desa Awards 2026, Perkuat Transparansi Desa
Anang bilang, salah satu komisioner Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi terkait adanya maladministrasi dalam ekspor CPO.
Selanjutnya rekomendasi itulah yang memengaruhi putusan majelis hakim, baik oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, serta gugatan perdata di PN Jakarta Pusat.
"Ini kan impact-nya ke mana-mana. Nanti kita dalami seperti apa, ini kan masih dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Diketahui, tim penyidik Gedung Bundar Kejagung menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di Kantor Ombudsman RI dan kediaman mantan komisionernya Yeka Hendra Fatika terkait dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara ekspor CPO.
"Ada dokumen sama BBE," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi wartawan, Selasa (10/3/2026).
Syarief mengatakan, kedua jenis barang bukti itu didapat dari hasil penggeledahan di Kantor Ombudsman RI di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan serta dari kediaman anggota Ombudsman periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Sebelumnya, penggeledahan di kedua lokasi itu digelar pada Senin (9/3/2026) kemarin.
Dari pantauan di Gedung Ombudsman, tim penyidik Gedung Bundar rampung menggeledah Kantor Ombudsman sekitar pukul 17.05 WIB.
Baca juga : Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto, Tangan Diborgol-Pakai Rompi Pink
Mereka membawa barang bukti dalam satu tempat kontainer plastik yang langsung dimasukkan ke dalam mobil.
Setelahnya, mereka bergegas menuju mobil Toyota Innova warna hitam yang telah terparkir di depan gedung tersebut.
Para petugas itu segera meninggalkan kantor Ombudsman dengan mengendarai empat unit mobil.
Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik menggeledah Kantor Ombudsman di Jakarta Selatan dan rumah mantan komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatika.
Anang mengatakan, kasus ini terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dan penuntutan kasus ekspor CPO atau bahan mentah minyak goreng, yang mana tiga korporasi dalam kasus ini divonis lepas (onslag) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketiga korporasinya ialah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
"Benar ada penggeledahan di rumahnya (YH) sama di kantornya (Ombudsman) hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Anang menambahkan, YH diduga melakukan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara ekspor CPO yang menjerat tiga terdakwa korporasi dimaksud.
"Dia kena Pasal 21 kan (UU Tipikor) perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," imbuhnya.
Baca juga : 7 Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Ini Daftarnya
Anang bilang, ada dugaan penerbitan rekomendasi oleh Ombudsman RI yang kemudian digunakan Marcella Santoso dkk mewakili tiga korporasi dimaksud untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta gugatan secara perdata di PN Jakarta Pusat.
Kedua gugatan itu melawan Menteri Perdagangan RI yang kemudian dimenangkan pihak korporasi. Saat itu, Ombudsman mengeluarkan pandangan yang menyimpulkan bahwa terdapat 'maladministrasi' dalam kebijakan ekspor CPO.
Pendapat ini lantas diadopsi dan dijadikan dasar pertimbangan utama oleh PTUN. Selain itu, menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus gugatan perdata pihak korporasi terhadap Menteri Pedagangan.
Bahkan, pertimbangan PTUN juga kemudian jadi dasar majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lepas (onslag) kasus korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan minyak goreng oleh ketiga korporasi, meskipun akhirnya terbongkar adanya suap kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tiga korporasi dimaksud.
Suapnya dilakukan tiga advokat yaitu Ariyanto, Marcella, dan Junaedi sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO migor tiga korporasi.
Mereka meminta agar majelis menjatuhkan vonis lepas. Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Suap tersebut diberikan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Selanjutnya, sebagian uang suap mengalir kepada majelis hakim yang mengadili tiga korporasi migor yaitu Djuyamto selaku hakim ketua bersama hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Suap diberikan agar hakim Djuyamto dkk memberikan vonis lepas kepada Wilmar Group dkk.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.