BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Bea Cukai, KPK Bidik Importir Lain

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 30 Mei 2026 06:45 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Komisi antirasuah mendalami kemungkinan adanya importir maupun perusahaan forwarder lain, yang diduga memberikan fasilitas kepada pejabat Bea Cukai untuk memuluskan proses importasi. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pengembangan dilakukan setelah penyidik menduga, ada pemberian fasilitas berupa mobil dari PT BR Cargo kepada pejabat DJBC dalam perkara suap terkait importasi barang. 

“Ada dugaan pemberian fasilitas oleh pengusaha importir kepada pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/5/2026). 

Baca juga : Seno Aji: Saya Bukan Dalang, Saya Wagub

Budi menjelaskan, pendalaman dilakukan untuk mengetahui tujuan pemberian fasilitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya upaya mempengaruhi proses pemeriksaan barang impor. 

“Apakah bagian dari skenario untuk memuluskan barang-barang ini masuk ke dalam jalur hijau atau jalur merah tanpa dilakukan pemeriksaan, atau seperti apa. Nanti akan kami dalami,” jelasnya. 

Penyidik pun mendalami kemungkinan adanya importir maupun perusahaan forwarder lain, yang diduga memberikan fasilitas kepada pejabat Bea Cukai untuk memuluskan proses importasi. Dugaan tersebut didalami melalui pemeriksaan saksi IDN, pada Senin (25/5/2026). 

Adsense

“Perkara ini belum berhenti pada titik ini. Kami masih akan menelusuri apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” tegas Budi. 

Baca juga : Digitalisasi & AI, Mesin Baru Bisnis Pertamina

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Enam di antaranya, ditetapkan setelah dicokok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (4/2/2026). 

Keenamnya yakni, RZL selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, dan ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, JF selaku pemilik PT BR Cargo, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Cargo, dan DED selaku Manajer Operasional PT BR Cargo. Saat ini, pihak PT BR Cargo telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Jaksa mendakwa para terdakwa memberikan suap senilai Rp 63,1 miliar kepada oknum Bea Cukai, baik dalam bentuk uang, fasilitas hiburan, maupun barang mewah. 

“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa Takdir Suhan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). 

Baca juga : Pemerintah Cetak SDM Manufaktur Berdaya Saing

Jaksa menyebut, suap tersebut diberikan dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026 agar barang impor milik PT BR Cargo lebih cepat lolos dari proses pengawasan kepabeanan DJBC. 

Kemudian, dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, BBP, sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. 

BBP ditangkap di kantor pusat DJBC. KPK menduga, BBP menerima dan mengelola uang dari pengusaha barang kena cukai serta para importir sejak November 2024. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense