BREAKING NEWS
 

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 2 Juni 2026 18:54 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun 2017–2019. Kasus dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35,4 miliar.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ungkap pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026) malam.

Para tersangka yang ditahan ialah Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemkab Lamongan; Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra; dan Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional III di PT BA 2015 sampai 2019.

Baca juga : KPK Segera Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

Tersangka lain, yakni Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017–2019, yang juga Direktur CV Absolute, belum ditahan. Sebab, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke pertama, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Adsense

Taufik menyampaikan, perkara bermula pada pertengahan 2016, ketika Bupati Lamongan saat itu ingin membangun Gedung Pemkab Lamongan.

Baca juga : PMJ Tahan Bos Travel Umrah Hanania Group, Diduga Tipu Jemaah Rp 12 M

Lantas, dia memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Selanjutnya digelar lelang proyek pembangunan.

Namun, proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan kontrak diduga tidak sesuai ketentuan. Ahmad diduga telah ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan sebelum lelang dimulai, sementara Sukiman diduga menerima sejumlah uang.

"Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak," ucapnya.

Baca juga : RUPST Krom Bank Tak Bagi Dividen, 100 Persen Laba Bersih Perkuat Pemodalan

Dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 35,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense